JAKARTA, MNN.COM — Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Menyoroti Konflik yang terjadi antara PT. GKP dan masyarakat di Kecamatan Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi tenggara, Jumat (10/3/2023).
Konflik nampak terlihat dalam Vidio yang sementara viral terkait bentrok tersebut, akibat adanya dugaan penyerobotan lahan warga setempat, oleh PT. Gema Kreasi Perdana.
Ketua Umum HP21_Nusantara Arnol Ibnu Rasyid, Mengungkapkan bahwa berdasarkan Hasil putusan Mahkamah Agung tentang RT/RW Konawe Kepulauan, PT. GKP tidak dibenerkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah itu.
“Sangat disayangkan apa yang menjadi Putusan Mahkamah Agung tidak dapat di indahkan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), bahkan mencoba melakukan upaya perlawanan hukum dengan memaksakan masuk melakukan penyerobotan lahan masyarakat, tepatnya di Desa Roko – Roko Kecamatan Wawonii”, Ujar Arnol.
Menurut Arnol, seharusnya PT. GKP menghormati putusan MA tentang peraturan RT/RW di Konawe kepulauan, bukan malah coba memaksakan masuk apa lagi sampai menimbulkan Konflik di tengah-tengah masyarakat, Sementara kita juga ketahui bersama PT. GKP adalah salah satu anak perusahaan dari PT. Harita Grub.
“Kami meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM segera mengambil langkah tegas untuk mencabut IUP PT. GKP yang kuat dugaan Juga melakukan upaya perlawanan hukum, dalqm melakukan aktivitas pertambangan di pulau – pulau kecil di Kecamatan Wawonii”, Pungkasnya.
Arnol menegaskan bahwa dirinya bersama lembaga HP21 Nusantara, akan terus mengawal dugaan pelanggaran oleh PT. GKP hingga tuntas.
(Redaksi)