Diduga Serobot Lahan Masyarakat, HP21_Nusantara Desak ESDM RI Segera Mencabut IUP PT GKP di  Konawe Kepulauan

Ketgam, Tanpak Gambar Arnol Ibnu Rasyid,Ketua Umum HP21_Nusantara (Foto Red)

JAKARTA, MNN.COM — Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Menyoroti Konflik yang terjadi antara PT. GKP dan masyarakat di Kecamatan Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi tenggara, Jumat (10/3/2023).

Konflik nampak terlihat dalam  Vidio yang sementara viral terkait bentrok tersebut, akibat adanya dugaan penyerobotan lahan warga  setempat, oleh  PT. Gema Kreasi Perdana.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum HP21_Nusantara Arnol Ibnu Rasyid, Mengungkapkan bahwa berdasarkan Hasil putusan Mahkamah Agung tentang RT/RW Konawe Kepulauan, PT. GKP  tidak dibenerkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah itu.

Baca Juga:  LAKI Minta Inspektorat dan APH, Supervisi Dana Desa Toari Bombana Dua Tahun Terakhir 

“Sangat disayangkan apa yang menjadi Putusan Mahkamah Agung tidak dapat di indahkan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), bahkan mencoba melakukan upaya perlawanan hukum dengan memaksakan masuk melakukan penyerobotan lahan masyarakat, tepatnya di Desa Roko – Roko Kecamatan Wawonii”, Ujar Arnol.

Menurut Arnol,  seharusnya PT. GKP menghormati putusan MA tentang peraturan RT/RW di Konawe kepulauan,  bukan malah coba memaksakan masuk apa lagi sampai menimbulkan Konflik di tengah-tengah masyarakat, Sementara kita juga ketahui bersama PT. GKP adalah salah satu anak perusahaan dari PT. Harita Grub.

“Kami meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM segera mengambil langkah tegas untuk  mencabut IUP PT. GKP yang kuat dugaan  Juga melakukan upaya perlawanan hukum, dalqm  melakukan aktivitas pertambangan di pulau – pulau kecil di Kecamatan  Wawonii”, Pungkasnya.

Baca Juga:  Solidaritas Sopir Kolaka, Unras Tolak PerBup Nomor 7 Tahun 2021

Arnol menegaskan bahwa dirinya bersama lembaga HP21 Nusantara, akan terus mengawal dugaan pelanggaran oleh PT. GKP hingga tuntas.

(Redaksi)

Pos terkait