KOLAKA, MNN.COM — Sungguh Bejat, Seorang Pria di Kolaka tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial SRL (15) dan mengakibatkan hamil serta meninggal Dunia.
Pria (50) tersebut bernama Iwan alias Aco warga Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sultra dinyatakan tersangka oleh kepolisian atas perbuatanya.
Kapolsek Watubangga AKP Haris mengungkapkan bahwa setelah di lakukan interogasi Iwan Alias Aco tersangka mengakui perbuatanya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri dan mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolsek Watubangga mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dari Pemerintah Desa setempat yang menghubungi Bhabinkamtibmas Desa setempat Bripka Rajab bahwa ada seorang anak perempuan meninggal Dunia (MD) di Puskesmas Tanggetada pada hari kamis tgl 18 Mei 2023 sekira Pukul 10.00 Wita, dimana banyak kejanggalan terkait meninggalnya korban atas dasar tersebut Babinkamtibmas bersama personil Polsek Watubangga melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersangka Iwan Alias alias Aco Pelaku/tersangka ini di curigai adalah orang tua kandungnya.
“Untuk kejadian perkara ini, kami mengintrogasi pelaku/Tersangka, pelaku dalah orang tua korban dan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Anak Kandungnya sendiri,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya bahwa tersangka telah terduga melakukan persetubuhan dengan korban berawal pada bulan mei 2022, sekitar pukul 14.00 wita di rumah pribadinya yang dimana tersangka baru bangun dari tidurnya,
“Untuk itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, dimana pada saat itu hanya di rumah pribadi Tersangka hanya mereka berdua yang berada di dalam rumah, dan tersangka mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan dengan cara menunjuk kemaluan korban dan mengatakan saya mau itumu, dan korbanpun mengikuti kemauan tersangka yakni ayah kandungnya sendiri dan sampai menyebabkan Korban Hamil,” lanjut Kapolsek..
Selanjutnya pada awal bulan Mei, korban bertanya kepada tersangka bahwa dia mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut dan korban memyampaikan bahwa dia sudah tidak Haid lagi, kemudia terduga menyimpulkan bahwa korban dalam keadaan hamil,namun terduga merahasiakan kejadian tersebut kepada istri dan masyarakat.
Dan pada tgl 17 Mei 2023 sekira Pukul 11.00 wita ibu korban melihat korban merasa kesakitan, kemudian ibu korban memyampaikan kepada Anak laki2nya untuk memanggil tersamgka yakni ayah korban, setelah tersangka sampai di rumahnya dan melihat kondisi korban mengeluh kesakitan, tersangka langsung memanggil dukun kampung untuk melihat anaknya yakni Korban, namun setelah seharian sampai malam dukunpun tak kunjung menemukan tanda tanda penyebab dari kesakitan bahwa korban dalam kerasukan mahluk halus.
Untuk itu berlanjut pada ke esokan harinya tersangka membawa korban ke puskesmas dengan alasan korban mengalami sakit pada bagian kepala dalam kedaan tidak sadarkan diri.
Dalam proses pemeriksaan pihak medis, disimpulkan bahwa korban dalam keadaan hamil yang di perkirakan kandunganya sudah sekita Delapan Bulan, dan perawatan kesadaran korban menurun sehingganya meninggal dunia di Puskesmas Tanggetada.
Setelah kejadian tersebut tersangka melihat kondisi korban sudah meninggal dunia tersangka bergegas membawa pulang korban ke rumahnya untuk menguburkan korban dan janinya di belakang rumah pribadi Tersangka.
“Dan kini tersangka sudah di tahan di Mapolres Kolaka Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya,” Tutup Kapolsek Watubangga pada Jumat, (26/05/32). (Aj/Red).