KOLAKA, MNN.COM — Ketua Gapeknas Kabupaten Kolaka, Ashar Rasyid tuding adanya indikasi Kepala Dinas PU Kolaka diduga sengaja tidak merespon terhadap Pembangunan Klinik Medika yang sekiranya dapat membantu masyarakat di bidang kesehatan.
Menurut Ashar, harusnya di sambut baik serta perlancar pengurusannya untuk kemudian berdirinya Klinik ini di kabupaten sebagai salah satu pilihan masyarakat di bidang kesehatan yg notabene kesehatan merupakan hal yang wajib untuk masyarakat.
“Segala sesuatunya untuk kelengkapan administrasi untuk pendirian klinik Medika sudah boleh di bilang cukup lengkap dari pihak Medika Plaza, bahkan Pihak Medika juga sudah melayangkan surat ke bupati dan sudah di respon baik, termasuk Plh Sekda dan Plh Asisten 2, namun entah apa jadinya kenapa Kadis PU Kolaka belum juga merespon”, Kata Ketua Gapeknas Kolaka ini, rilisnya via whatsapp Rabu (6/9/23).
Dikatakan bahwa, dengan adanya dugaan tidak responsif dari Kadis PU Kolaka, maka timbul perntanyaan yang rumit dari sejumlah lembaga independen Kolaka, bahkan Ketua DPRD Kolaka juga sangat merespon pendirian Klinik Medika.
“Kami sempat komunikasi dengan ketua DPRD Kolaka yang merespons baik terkait masuknya pembangunan Klinik ini, Apalagi kami masyarakat asli Kolaka sangat mendukung. Berdasarkan hal tersebut maka Kami menyimpulkan pihak DPRD untuk memanggil Kadis PU untuk dengar pendapat, bahkan meminta Sekda untuk mengevaluasi kinerja Kadis PU”, Ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa dengan tidak adanya respons Kadis PU untuk Investasi masuknya pembangunan Klinik ini, maka dikhawatirkan investasi lainnya yang ingin masuk di Kolaka tarik diri.
Menanggapi tudingan tersebut, Kadis PU Tata Ruang Kabupaten Kolaka Arifin Jamal Budi Darma kepada media ini, via whatsaap mengatakan, secara pribadi tidak menghambat, namun dirinya selaku Kepala Dinas telah berupaya sesuai prosedur, namun sistem yang menolak.
“Bukan saya yang menghambat , cuman sistem yg menolak. Itu dikerenakan lokasi yg mereka usulkan tidak sesuai peruntukan ruangnya berdasarkan RDTR kita, jadi yg tolak itu OSS. Kalau mau bukti lihat saja di sistem oss yang menolak, bukan mau Dinas PU”, Kata Kadis.
Maksud dari itu bahwa
RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan.
OSS dimaksud ialah Online Single Submission, yang diartikan juga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.(Mel/Red)