KOLAKA, MNN.COM — Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berlangsung Kel. Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada pukul 00.30, Sabtu (30/9/23).
Informasi dihimpun media ini, melalui Paur Humas Polres Kolaka, Aipda Riswanda via realisenya menerangkan bahwa Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Reskrim Polres Kolaka.
Penangkapan di Pimpin Aipda Rudi Suhendra.SH, melakukan Back Up Polsek Poleang Barat, Polres Bombana, dengan tersangka bernama Jhoni Bin Lukman (27).
Usai dibekuk, Jhoni (pelaku) kepada Polisi mengakui perbuatannya bersama-sama dengan satu orang temannya bernama Aril yang masih dalam pelidikan polisi.
Disebutkan, sepeda motor yang dicuri pelaku yaitu; 1 Unit SPM Yamaha NMAX di Polsek Poleang Barat Bombana, 1 Unit SPM Yamaha Mio Soul di Polsek Samaturu Kolaka, 1 Unit SPM Honda Scoopy di Polres Kolaka, dan 1 Unit SPM Honda Beat di Polsek Wundulako (masih dalam lidik)
Jhoni alias Jon ditangkap Polisi berdasarkan pengaduan Korban Risnawati (21) Warga Kel. Mangolo, Kecamatan Latambaga Kolaka,
Korban Risnawati melapor ke Polres Kolaka pada Jumat 29 September 2023, bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir diteras samping rumahnya hilang.
Selanjutnya, dasar penangkapan pelaku yaitu barang bukti
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul warna merah di Polsek Samaturu Kolaka, dan 1 (Satu) unit SPM Honda Scoopy di MakoPolres Kolaka.
Untuk mempertanggungjawabkan akibat ulahnya meresahkan masyarakat, Tersangka Jhoni dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e,4e Subs Pasal 362 KUH Pidana.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku Jhoni merupakan residivis tindak pidana pencurian dan Narkotika.
Usai ditahan di Mapolres Kolaka, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Poleang Barat, Polres Bombana, untuk pengembangan penyelidikan Curanmor pada sebelumya. (Red/Mel/Aj)