BOMBANA, MNN.COM — Penangkapan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Sabtu 30 September 2023, pukul 01.00 Wita.
Sebelumnya, Polsek Poleang Barat berdasarkan barang bukti yang telah diamankan di MakoPolsek, kemudian melakukan pengembangan, hingga mengendus keberadaan pelaku atas nama Joni bin Rukman (28).
Gerak cepat, mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Ipda. Jefri Yosep Tawan, pimpin langsung personil Polsek Poleang Barat, menangkap pelaku di Kel. Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Usai penangkapan, terduga pelaku curanmor yang juga merupakan Residivis kasus yang sama, yaitu Curanmor di Wilkum Polres Bombana pada tahun 2018 dan tahun 2021, kemudian dibawa ke Polsek Poleang Barat untuk tidak lanjut penyidikan.
Tampak Barang Bukti Sepeda Motor Curanmor Yang ditemukan
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang meresahkan masyarakat, selanjutnya, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bombana untuk mempertangjawabkan perlakuannya,” Kata Kapolsek.
Dikatakan bahwa pelaku asal toraja ini, bermukim di lokasi tambang emas di Desa Tahiite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Selanjutnya, barang bukti diduga hasil curiannya yaitu; 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max tanpa nopol, warna hitam, dengan nomor ranggka
MH3SG5620NJ498795, dan Nomor Mesin G3L8E-0992106 TKP di Desa Lameo- Meong, Kecamatan Poleang Barat, serta 2 unit motor lainnya, yaitu Honda revo dan Jupiter MX. (Mel/red)