KOLAKA. MNN.COM – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama anggota kepolisian Polsek Panakukang Makassar (Sulsel) berhasil menangkap salah satu warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ber inisial Hen, pada minggu, (21/4/2024).
Pelaku Hen ditangkap oleh Kepolisian Polres Kolaka bersama Kepolisian Polsek Panakukang Kota Makassar (Sulsel) tepatnya di jalan Todopuli Kota Makassar ini bersama dengan barang buktinya yakni satu unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih dengan Nopol DT. 3276 RA.
Dan di ketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah merupakan milik warga Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial Jum.
Iptu Dwi Arif, Kasi Humas Polres Kolaka menjelaskan kepada wartawan, bahwa kejadian tersebut itu bermula pada 16 Maret 2023 yang lalu.
Pada awalnya itu seseorang yang ber inisial Hen yang juga adalah Pelaku membawa sepeda motor milik pelapor (Korban), yakni Jum. Waktu itu, Hen datang ke rumah pelapor (Korban) untuk meminta Pinjam motor guna untuk belanja keperluan makan.
“Awalnya itu Pelaku Hen datang kerumah Korban Jum untuk meminjam motor untuk membeli keperluan makan, tapi hingga sampai sekarang motor korban tak kunjung di bawa pulang oleh pelaku,” katanya.
Akibatnya kejadian itu, korban Jum melaporkan kekepolisian Polsek Wundulako, dan pihak polisian akhirnya bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kita langsung bergerak cepat untuk lakukan penangkapan terhadap tersangka (Hen) dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dan kini pelaku ini dikenakan Pasal 372 KUHP Subs Pasal 378 KUHP,” tutup Iptu Dwi Arif Kasi Humas Polres Kolaka. (Red).