Satreskrim Polres Kolaka Ungkap Tindak Pidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Motor

Keterangan Gambar, Tanpak Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Menangkap Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Satreskrim Polres Kolaka mengungkapkan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka (Muh. R Als W) pada bulan Maret tahun 2024 yang lalu.

Kronologi kasus kejadian, awalnya Muh. R Als W meminjam sepeda motor Yamaha merk Fino DT. 6517 UB, dari korban yakni pelapor yang bernama Delfi.

Bacaan Lainnya

Kemudian pelapor tidak pernah lagi melihat tersangka yakni Muh.R Als W, menggunakan Sepeda motor yang di pinjamnya, lalu pemilik (Delfi) mendapatkan informasi bahwa kendaraan miliknya telah di gadaikan oleh tersangka (Muh R Als W) di kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sultra.

Baca Juga:  Jelang Kunker Kasad di Wilayah Kodam Hasanuddin, Pangdam Gelar Rapat Bersama

Dari kejadian tersebut Korbanengalami kerugian materi sekitar Rp.16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).

Tidak butuh lama Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka merespon dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 3 mei 2024 di Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka kabupaten Kolaka Sultra, tim Elang Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni (Muh.R Als. W) dant tanpa perlawanan.

Dan tersangka Muh. R Als W, dengan keteranganya mengakui telah melakukan penggelapan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Fino DT 6517 UB,

Dan Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP Subs Pasal 378 KUHP. Dan untuk barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Fino DT 6517 UB, dan kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di maPolres Kolaka. (Red)

Baca Juga:  IKA FT-USN Kolaka Gelar Turnamen Futsal Engineer Cup Se-Sultra

Pos terkait