KENDARI, MNN.COM — Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Ir. Syaifullah Halik bersama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Sairman menghadiri acara kegiatan penyerahan Laporan hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Kabupaten Kolaka tahun Anggaran 2023 di Kantor perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, (28/5/24).
Kuswandi Ketua DPRD Kolaka mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023.
“Terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, dan mudah mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami dan kami juga akan melakukan ke depannya dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata ucap Ketu DPRD Kolaka.
Syaifullah menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Dan olehnya itu, dengan diserahkannya LHP LKPD Kabupaten Kolaka Tahun 2023 ini bisa menjadi masukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah kedepan. Dengan demikian, diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik kedepannya.
“Kami menyadari masih perlu perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya, dan besar harapan kami untuk dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023,”tutur Ketua DPRD Kolaka kepada media ini.
Lanjut Syaifullah mengatakan, dalam penyerahan LHP ini harus di laksanakan, pasalnya sudah jelas tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No.15 Tahun 2006 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dan untuk itu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dinyatakan Bahwa LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Disampaikan Oleh BPK Kepada DPRD Selambatnya dua bulan setelah menerima aporan keuangan dari pemerintah daerah. (Aj/Red).