KOLAKA, MNN.COM — Wakapolres Kolaka Kompol Jupen Simanjuntak membuka acara Pemeriksaan Psikologi bagi pemegang Senjata Api (Senpi) Dinas, Mapping Psikologi secara berkala dan Sosialisasi Sistem Online Profil Klinis Psikologi New E Mental serta Konseling Psiklogi tahun 2024 didampingi oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sultra Kompol Zunaidi, Psikolog, Iptu Singgih dan AKP Sawal Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kabag, para Kasat, Kasi, Perwira dan Bintara Polres Kolaka yang di gelar di Mapolres Kolaka, pada Rabu, (29/5/24)
Pemeriksaan Psikologi terkait kelayakan untuk menggunakan senjata api organik Polri, terdapat dua aspek utama yang ingin diungkap dalam kelayakan untuk menggunakan senjata api organik Polri yaitu aspek pencetus dan aspek penghambat dari hasil tes tersebut akan dievaluasi untuk membuat kesimpulan bahwa calon pemegang senjata api tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Tujuan dilakukan tes psikologi bagi calon pemegang senjata api sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik yaitu untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata api organik. (R)