Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tampak Gambar Ilustrasi

JAKARTA, MNN.COM — Kemenkes menginstruksikan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Instruksi tersebut harus terus dilaksanakan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang tindak lanjutnya.

Penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup oleh apotek kepada masyarakat juga dilarang untuk sementara.
Larangan BPOM terhadap penggunaan obat sirup ini tidak hanya pada anak-anak, tetapi juga dilarang pada orang dewasa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Polres Kolaka Bersama Depot Pertamina Kolaka dan Pengawas Kemetrologian Melaksanakan Sidak di SPBU Sabilambo Kolaka

Munculnya kasus Gambia-Afrika, yang menemukan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak, memicu reaksi dunia. Penelusuran BPOM memungkinkan adanya cemaran DEG dan EG pada obat-obatan terutama sirup yang beredar di Indonesia.
DEG dan EG ini biasanya terdapat pada obat berbentuk cair atau bahan lain yang digunakan sebagai pelarut tambahan.

Berasal dari kutipan BPOM dari World Health Organization (WHO), didapatkan informasi bahwa terdapat 4 obat sirup yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG pada kasus Gambia, Afrika.

4 obat tersebut memiliki merk dagang sebagai berikut:
Promethazine Oral Solution
Kofexmalin Baby Cough Syrup
Makoff Baby Cough Syrup
Magrip N Cold Syrup
Keempat obat ini diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. 

Baca Juga:  Sambut HUT TNI Ke 76 Sub Kogartap 0504/JS Gelar Kegiatan Bakti Sosial.

Namun masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan 4 obat tersebut, Pasalnya, 4 obat tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia menurut BPOM. (Editor REDAKSI).

Pos terkait