Mengurangi Pelanggaran Berlalulintas, Kapolres Kolaka Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Anoa

Keterangan Gambar, Tampak Kapolres Kolaka Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Anoa Tahun 2024 (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Polres Kolaka  menggelar Apel Operasi Patuh Anoa 2024, di Lapangan Mapolres Kolaka, pada Senin (15/7/2024). Operasi ini nantinya akan berjalan selama 14 hari  se Kabupaten Kolaka mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.

Tema operasi pada kali ini adalah “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalulintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam amanatnya Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi , S.I.K.,M.M mengatakan, kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif, preventif dan represif.

Baca Juga:  Raperda APBD Kota Kendari Tahun 2023 di Sepakati Oleh DPRD Kota Kendari

Berdasarkan analisa data pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023.

“Ini modal awal yang cukup baik untuk pagelaran Operasi Patuh Anoa 2024 kali ini,”ungkap Kapolres didampingi oleh  Forkopimda.

Kapolres Kolaka berharap dengan diselenggarakan operasi ini pelanggaran lalu lintas termasuk kecelakaan itu di bulan bulan berikutnya bisa menurun signifikan.

“Mudah mudahan di akhir tahun 2024 evaluasi data bisa disajikan dengan penurunan angka kecelakaan signifikan,”

Kapolres Kolaka juga menegaskan hal – hal pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaaan selama Operasi Patuh Anoa 2024.

“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,”

Baca Juga:  Jamil Iqbal Hanafi Kakak Siswa Polwan Pengganti Sulastri Untuk Adakan Preskon Terkait Adiknya

Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.

“Ini semuanya adalah dalam rangka menjamin rasa aman, nyaman masyarakat ketika berlalulintas di jalan,”pungkas Kapolres Kolaka. (*)

Pos terkait