KOLAKA, MNN.COM — 99 Kepala Desa se – kabupaten Kolaka resmi di kukuhkan dalam perpanjangan Jabatanya oleh Pj. Bupati Kolaka Andi Makkawaru yang di gelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka pada Kamis, (1/8/2024).
Pengukuhan tersebut bagi Kepala Desa ini adalah merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Setelah perubahan undang-undang tersebut jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Andi Makkawaru sebagai Pj. Bupati Kolaka menuturkan dalam sambutanya, bahwa bagi Kepala Desa ini merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah yang ada di pelosok, maka untuk itu bagi Kepala Desa tersebut wajib untuk dituntut dalam memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat di Desanya.
“Untuk itu kami atas nama Pemerintah Kabuoaten Kolaka, saya mengucapkan selamat kepada 99 orang para Kepala Desa (Kades) yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” Ucap Pj. Bupati Kolaka pada sambutanya.
Pj. Bupati juga berharap untuk Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional .
“Untuk itu saya kembali berharap, bahwa setelah pengukuhan ulang bag Kepala Desa ini sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara/saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan kepada saudara/saudari, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang .” tutup Pj Bupati Kolaka. (Red).