JAKARTA, MNN.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Tangkap Buronan (TaBur), kembali menangkap buronan dengan Kasus Ilegal Loging atau tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Penangkapan DPO atas nama Prasetyo Gow (60) dilakukan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara Pada Kamis 22 April 2021 pukul 11:30 WIB.
Terpidana Prasetyo Gow, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Kalimantan Barat yang bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI.
Terpidana yang lahir di pontianak ini telah terbukti bersalah
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006. Terpidana PRASETYO GOW dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidier 5 (lima) bulan kurungan.
Diketahui, pada sebelumnya Terpidana melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta, serta menggunakan nomor telepon luar Negeri (Singapura).
Kemudian, Oleh Kejaksaan Agung, Terpidana telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kappenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH mengingatkan Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Sumber Penkum Kejagung RI)
Redaksi : MM/AJ