KOLAKA, MNN.COM– Sejumlah sopir Dumptruk enam (6) roda asal Kecamatan Toari, Watubangga dan Kecamatan Polinggona, mendatangi petugas PAD Perhubungan dan Satpol PP di Jalan poros Toari Kolaka, batas Kolaka -Bombana, Kamis (1/06/2021).
Para sopir yang diketahui adalah pemuat Batu dan Pasir Bangunan ini mampir berkumpul bersama Sapol PP dan Petugas DLLAj, dengan maksud menolak pungutan retribusi yang menurut mereka (Sopir red) naik secara mendadak dan tidak pernah di ketahui sebelumnya.
Ujang (40), salah satu dari sejumlah sopir dumptruk ini mempertanyakan terkait apa alasannya kenapa pungutan sudah sampai 30 ribu rupiah.
“Kami kaget, kenapa ada karcis baru yang tertera kewajiban pemuat pasir Rupiah 30 ribu dari Bapenda, ditambah lagi Rupiah 5000 untuk PAD Perhubungan jalan”, Kata Ujang.
Hal senada di ungkap Bodang , dihadapan Satpol PP dan DLLAJ Ia mengungkap bahwa harga pembelian pasir dari Desa Ranokomea yaitu 350 ribu rupiah ditambah lagi PAD 5000 Rupiah di Pos PAD Bombana.
“Kami juga punya keluarga untuk dihidupi, kalau ditambah lagi pungutan PAD di Kolaka 35 ribu rupiah, berarti keseluruhannya menjadi 390 Ribu Rupiah, sementara harga jual pasir bagunan di Masyarakat yaitu 500 Ribu Rupiah,” Ungkap Bodang.
Menurut Bodang dari jumlah pembelian Pasir bangunan ditambah pungutan PAD dari dua Kabupaten, ditambah lagi pemakaian BBM Solar, mereka hanya mendapatkan hasil 40 Ribu atau 50 Ribu Rupiah dalam satu kali muat Pasir.
“Pendapatan 50 Ribu Rupiah dalam satu Retasi muat pasir, itupun belum terhitung tenaga sopirnya apalagi kerusakan mobil, jadi gimana kami bisa menghidupi keluarga,” Keluh Bodang yang di aminkan teman lainnya.
Usman, Selaku Satpol PP yang di tugaskan dalam penegakan dan sosialisasi pungutan retribusi ini menjelaskan, bahwa Dia dan teman-teman DLLAJ dalam tahapan mensosialisasikan Perda dan PerBup Kabupaten Kolaka.
“Kami diutus dari Dinas masing-masing untuk mensosialisasikan Pungutan Retribusi secara langsung di lapangan, soal keluhan para sopir dan pemilik mobil Truk ini, akan kami informasikan kepada Pimpinan,”Kata Usman.
Diketahui, pungutan Retribusi PAD ini, mengacu Pada Perda Kolaka Nomor. 3 tahun 2011, Peraturan Gubernur Sultra Nomor. 36 tahun 2020, serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor. 7 Tahun 2021, dengan blanko karcis dikeluarkan dari BapenDa Kolaka.
Disebutkan dalam PerBup Kolaka Nomor 7 tahun 2021 , bahwa untuk mobil Dump Truk 6 Roda, Karcis tanah urug Rp: 12.000/ret, Tanah Liat Rp:18.000/ret, Pasir Urug Rp:24.000/ret, Batu Kali dan Peridotit Rp:42.000, Batu Gamping Rp:90.000/Ret, untuk Pasir laut, Batu gunung kuari besar, Kerikil St dan Kerikil sungai Rp:30.000/ret,
Untuk Batu Marmer, pasir pasang dan Sirtu Rp: 60.000 /ret.
Kontributor : Melky.Ab