JAKARTA, MNN.COM — Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur (Koltim) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu, 22/09/2021.
Selain Andi Merya Nur Bupati Koltim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Anzarullah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur sebagai tersangka.
Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bahwa penyidikan atas kasus ini pihak KPK telah mengumpulkan keterangan dan bukti lainya.
“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan 5adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Andi Merya Nur Bupati Koltim”, ujar Nurul Gufron dalam konferensi persnya.
Lanjut Ghufron menuturkan, untuk proses selanjutnya dalam penyidikan, tim penyidik KPK telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, dan terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan sementara itu keduanya ditahan ditempat yang berbeda, Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur (Koltim) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan sementara Anzarullah Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Koltim.
Nilai dua proyek ini yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp. 889 juta.
“Andi Merya Nur Bupati Koltim ini menyetujui atas permintaan Anzarullah sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya Nur Bupati Koltim dengan nilai sebesar 30 persen Dari nilai proyek tersebut,” ucap Nurul Ghufron.
Lanjutnya Gufron mengatakan, bahwa Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp. 250 Juta atas dua proyek pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Dalam kesepakatan itu Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp.225 juta akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kota Kendari.
Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini KPK telah mengamankan Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur (Koltim) bersama Anzarullah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) dan keempat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa Malam, 21/9/2021 bersama barang Bukti dengan sejumlah Uang Tunai.
Dan perlu diketahui bahwa Andi Merya Nur Bupati Koltim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Anzarullah yang menjabat sebagai Kepala BPBD Koltim selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r)