KOLAKA. MNN.COM — Puluhan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar aksi Unjuk rasa didepan Gedung kantor Kejari Kolaka pada Senin, (14/3/2022).
Pada Unjuk rasa tersebut, HMI Mendesak Kejaksaan Negeri Kolaka untuk menuntaskan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Muhammad Akbar sebagai Jendral lpaangan dalam Orasinya mengatakan bahwa pemerintah mengelompokkan anggaran Covid-19 tahun 2022 dengan jumlah sebesar Rp. 40.000.000.000,00, (Empat puluh miliar rupiah). Dan Ironisnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan anggaran yang direalisasikan hanya sekitar sebesar Rp.22.993.974.165.
“Dan kita telah menduga bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah mengetahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan terjadinya dugaan Korupsi Dana Covid-19 dengan jumlah sebesar Rp. 22.993.974.165, yang sudah di realisasikan dan ditambah lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mendapat temuan sebesar Satu Milyar lebih, dan ini sangat aneh mengapa pihak Kejari Kolaka masih diam dengan hal semacam ini,”ucap Akbar dengan orasinya.
Ditempat yang sama, Randi menjelaskan dalam orasinya, bahwa BPK menemukan sejumlah penggunaan dana Covid-19 tanpa adanya pertanggungjawaban yang dikeluarkan pada Mei 2021. Namun pihak kejaksaan hingga saat ini belum juga mengusut penggunaan dana Covid-19 tersebut.
“Jadi kami menduga bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kolaka tidak becus dalam menangani perkara dugaan Korupsi Dana Covid-19 yang sangat merugikan keuangan Negara, jadi kami mengatakan Silahkan angkat kaki dari bumi Mekongga ini”, teriak Randi dalam orasinya.
Sementara itu dengan koordinator aksi, Anang dalam orasinya sangat menyayangkan dengan dengan adanya temuan BPK terkait anggaran Covid-19. Ini tidak bisa dibiarkan. Olehnya itu ia kembali meminta kejaksaan negeri Kolaka agar tegas menindaklanjuti lagi penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Kolaka.
Mahasiswa lainnya Ferdi dalam orasinya, mempertanyakan anggaran Covid-19 yang tidak terealisasi sekitar Rp.17 Miliar dari Rp.40 Miliar dikemanakan.
“Kami meminta kejaksaan mengusut tuntas dan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 tersebut, serta menetapkan tersangka bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan mahasiswa HMI dipersilakan masuk ke gedung Kejari Kolaka dan diterima oleh Kasi Intel Kejari Kolaka, Andy Malo Manurung. Namun hasil pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan para HMI yang melakukan unjuk rasa.
Disamping itu, Munawir Ketua Umum HMI Kolaka menegaskan bahwa jelas pengelolaan anggaran Covid-19 terdapat temuan oleh BPK sangatlah Keliru apabila pihak kejaksaan Negeri Kolaka mengatakan hal tersebut tidaklah benar.
“Dan katanya pihak Kejaksaan Negeri Kolaka masih dalam penyelidikan dengan kasus dugaan Korupsi Covid-19 ini hingga bulan Mei 2022 kedepan”, ucap Nawir pada Wartawan.
“Kami tegas mengatakan, apabila pada waktu yang ditentukan belum ada penetapan tersangka kasus dugaan Covid-19 ini, maka kami katakan kuat dugaan ada permainan di dalam permainan, dan kami tegaskan dengan hormat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka silahkan angkat kaki untuk meninggalkan bumi Mekongga ini, karena ini sudah sangat jelas telah merugikan keuangan Negara”, Ucap Nawir dengan tegas, Ketua HMI Kabupaten Kolaka. (Red)