Menteri Keuangan RI, Beberkan THR Tahun Ini Akan Lebih Besar Dari Pada Tahun 2021, Dan Begini Besarnya

Tanpak, Sri Mulyani Indarwati Menteri Keuangan Republik Indonesia (Foto Istimewa)

JAKARTA, MMM.COM — Untuk Proses Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kini telah dimulai. Apabila syarat administrasi telah terpenuhi, maka Hamin Sepuluh lebaran, THR akan masuk ke Rekening.

Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa THR dan juga Gaji ke-13 itu merupakan dari wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan Ekonomi Nasional. di kutip CNBC INDONESIA

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Kolaka Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha, Pada Puncak Acara PGRI Ke-77 di Semarang

“Dan kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” tuturnya Menteri Keuangan RI dalam konferensi pers, akhir pekan lalu.

Sri Mulyani pun menyebut, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan pada tahun 2021 yang lalu.

“Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional termasuk juga tunjangan umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari tahun 2021 yang lalu,” ucap Menteri Keuangan RI.

Baca Juga:  2,75 Triliun, Kejagung RI Setor PNBP Sepanjang Tahun 2022

Dia menambahkan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi Pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” ujar Menteri Keuangan Republik Indonesia.. (*)

Pos terkait