KOLAKA, MNN.COM — Pendaftaran dua Kandidat Bakal Calon Rektor USN Kolaka, yakni Dr. Rosnawintang serta Dr. Jabalnur telah resmi mendaftarkan dirinya dalam perpanjangan pendaftaran Calon Rektor USN Kolaka pada Periode 2022- 2026. Dan Senat USN Kolaka melaksanakan rapat Verifikasi berkas pada dua kandidat tersebut.
Dalam Konferensi Pers, Yahyanto sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka mengumumkan pada hasil rapat Senat USN Kolaka dalam verifikasi pada dua kandidat calon Rektor USN Kolaka pada, Kamis, (12/5/22)
“Perlu untuk di ketahui bahwa perihal keputusan Senat USN Kolaka pada hasil musyawarah dan mufakat bahwa, Dr. Rosnawintang di nyatakan tidak lolos Syarat Manajerial dan selanjutnya untuk Dr. Jabalnur di nyatakan lolos,” Ucap Yahyanto sebagai Ketua Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka.
Yahyanto menambahkan, bahwa sesuai hasil rapat mufakat oleh Senat USN Kolaka untuk Dr. Rosnawintang tidak memenuhi syarat manajerial walaupun sudah sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 Tanggal 20 Mei 2013 di angkat sebagai ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi di Universitas Haluoleo Kendari (Sultra).
“Dan ini sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan serta Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Sesuai Pasal 4, dan salah satunya di nyatakan paling rendah sebagai ketua Jurusan atau dengan setara ketua Lembaga paling singkat dua tahun di PTN,” tambah Yahyanto kepada awak media.
Dan diapun menjelaskan, bahwa secara gramatikal SK untuk Dr. Rosnawintang itu sebagai ketua Jurusan sudah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017, namun bila di maknai paling rendah sebagai ketua jurusan sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 dan di kaitkan Permendikbud yang bernomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi.[12/5 20.09] Matanet.: dan tata Kerja (OTK) USN.
Untuk itu lanjut Yahyanto mengatakan, dan berdasarkan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN sesuai Pasal 49 ayat 1 bahwa Jurusan yang sebagaimana telah di maksud Pasal 39 huruf d adalah merupakan Himpunan sumber daya pendukung dalam Program Studi dalam satu di beberapa cabang ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan pada Pasal 51 yang menyatakan jurusan atau bagian terdiri atas ketua jurusan atau bagian sekretaris jurusan atau bagian Program Studi, dan kelompok jabatan Fungsional Dosen.
Dan Program Studi yang di maksud dalam Pasal 51 huruf c adalah merupakan kesatuan dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis dalam pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan atau Pendidikan Vokasi.
Berdasarkan Pemendikbud No. 134 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) USN yang jadi acuan Senat dalam melihat ketua jurusan sebagia jabatan manajerial, maka kedudukan Dr. Rosnawintang pada saat itu adalah sebagai Ketua Jurusan dengan di nilai belum sesuai.
“Organisasi Tata Kerja (OTK) USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, dan sementara Dr. Rosnawintang menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai ketua program studi,” ucap Yahyanto Ketua Panitia Pemilihan Rektor USN Kolaka.
“Maka dari itu untuk baka Calon Rektor USN Kolaka itu hanya tiga orang yang dapat lolos, dan sementara itu untuk melanjutkan pada tahap berikutnya minimal ada empat orang calon yang harus lolos, Dan untuk itu ketua Senat akan meminta petunjuk dengan melayangkan surat ke Kemenristek Dikti,” tutup Yahyanto Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka kepada para awak media dalam Konferensi Persnya. (Red)