Kasat Narkoba Terjerat Kasus Narkoba, Penyidik Bareskrim Masih Terus Mendalami

Tampak Gambar Ilustrasi Kasus Narkoba (Foto Net/Red)

KARAWANG, MNN.COM — Perkembangan kasus dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Karawang Polda Jawa Barat, masih terus didalami penyidik  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

Sebagaimana di Kutip dari Kompas.com, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis 11 Agustus pekan lalu, menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa,  di sebuah basement Tamansari Mahogany Apartmen di wilayah Karawang.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini di benarkan Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, (di lansir dari Kompas.com) (17/8/22).
AKP Edi Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Baca Juga:  Gelar Pasar Murah "GOCAP" Secara Virtual, Ini Kata Jaksa Agung RI​

Penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 101 gram sabu, alat timbang, alat hisap dan uang tunai 27 juta serta sebuah handphone.

Diketahui, penangkapan Kasat narkoba ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Mabes Polri, berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap pada sebelumnya.

Sebelumnya Anggota tim  melakukan penelusuran peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Dalam  pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)

Edi pun ditangkap oleh tim Bareskrim Polri. Dari Edi, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya ponsel Samsung A72 warna putih, 1 ponsel Samsung A52 warna hitam, pastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabi-sabu berat bruto 0,8 gram.

Baca Juga:  Lakukan Sumpah Palapa, Raja Bali : Moeldoko Layak Maju CAPRES 2024

Kemudian, polisi juga menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat bruto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27.000.000. (Red)

Pos terkait