KENDARI, MNN.COM — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM SULTRA) kembali menyoroti penegakan supremasi hukum tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara (SULTRA) yang kuat dugaan belum di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Garpem Sultra mendesak Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka di balik penangkapan alat berat PT. Putra Jaya Perkasa (PJP) sebanyak 6 unit atas dugaan praktek ilegal mining serta penggunaan jetty ilegal di Blok 90 Morombo Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum Garpem Sultra Aksan Setiawan menyampaikan melalui relesnya via Whatsapp Kamis, 3/11/2022 Bahwa dalam proses penanganan kasus ilegal mining di Sultra diduga belum ada kepastian hukum, sehingga dalam perjalanannya dapat dipastikan belum ada tersangka yang di tetapkan.
Beberapa hari yang lalu PT. PJP telah di tangkap dan di Police Line oleh Polda Sultra atas aktifitas ilegal mining dan pengunaan jetty ilegal di blok 90 Morombo Kabupaten Konawe Utara, berdasarkan hasil investgasi Garpem Sultra.
Berkaitan dengan itu, menurut Aksan bahwa Polda Sultra harusnya segera memproses dan menempatkan Direktur PT. PJP sebagai tersangka dan juga pemodal yang di duga berinisial JN, jangan kemudian kasus ini di biarkan berlarut sehingga tidak ada tindakan tegas serta kepastian hukum.
Sementara itu dalam Pasal 158 Undang-undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).
“Meski demikian, Garpem Sultra mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam memberantas para pelaku Ilegal Mining di Sultra, sesuai instruksi dari Kapolri dalam memberantas mafia pertambangan. Akan tetapi di lain sisi juga harus ada kepastian hukum di setiap proses penangkapan pelaku Ilegal Mining,” Pungkas Aksan
Aksan kepada media ini bertegas akan terus berupaya mengawal proses kepastian hukum dalam memberantas mafia pertambangan seperti yang telah di lakukan PT. PJP, agar supremasi hukum bisa di tegakan. (Tim/Red)
Video