KOLAKA, MNN.COM — Untuk menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menggelar Sosialisasi yang bertempat di room top Swalayan Lantai 2 jalan Pemuda Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra pada Kamis, (08/12/2022).
Dalam sosialisasi Bawaslu tersebut, turut hadir Juhardin Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka beserta jajarannya, ITK, Avicenna Dr. La Ode Taalami, Setda Kolaka Drs. Poitu Murtopo beserta jajaran dan juga 32 SKPD lingkup Pemda Kolaka, Lembaga LSM dan Insan Pers.
Juhardin mengatakan, bahwa sesuai undang – undang nomor 5 Tahun 2014 sudah di atur tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 itu nanti, bahwa ASN wajib untuk netral dan bebas dari intervensi politik.
Maka dari itu setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas pada pemilu akan dikenakan berupa sangsi kode etik ASN.
“Jadi bila mana ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada pemilu akan di proses, sesuai perundang undangan yang berlaku dalam Pemilu,” ucap Juhardin dalam Sambutan Sosialisasi.
Lanjut Juhardin menuturkan, dirinya berharap untuk kepada seluruh ASN di lingkup Pemda Kolaka agar bersikap netral pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti yang akan datang dan harus bijak dalam bermedsos.
Diapun mengatakan, bahwa pihaknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Kolaka dirinya mengajak seluruh ASN bersama-sama mendorong netralitas, maka harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, seharusnya Bawaslu dan Pemerinta dan juga ASN harus bekerja dalam suksesnya Pemilu yang akan datang
“Harus bersinergitas bersama pemerintah telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) netralitas ASN bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN dan BKN yang telah ditandatangani,” jelas Juhardin.
Ditempat yang sama, Drs, Poitu Murtopo, Setda Kolaka, mengatakan, bahwa daerah kabupaten Kolaka yang memiliki ASN yang tidak netral pada pemilu 2018 lalu, cukuplah sebuah pengalaman jangan sampai ada terulang kembali.
“Untuk itu sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kolaka pada hari ini dimana yang hadir sudah mewakili perangkat daerah mulai dari tingkat Kecamatan SKPD diharapkan pada pemilu 2024 nanti yang akan datang, di harapkan para ASN Kolaka agar dapat memegang teguh netralitas dalam Pemilu, karena cukuplah sebuah pengalaman pada tahun 2018 yang lalu, karena daerah Kolaka yang paling nomor satu ASNnya tidak netral pada pemilu,” ucap Poiti Murtopo Setda Kolaka.
Setda menambahkna, untuk ASN harus wajib netral dan berintegritas karena itu sudah perintah Perundang-Undangan yang tidak bisa kita langgar bersama, apapun itu ASN harus tunduk dengan peraturan pemerintah yang telah ada.
“Untuk itu saya menyampaikan kepada para ASN untuk menjaga netralitas, jika tidak mengidahkan aturan yang sudah ada maka siap siap menghadapi sangsinya, dan saya tegaskan bahwa sangsi ASN yang melakukan politik maka saya kira kira sama sama sudah tahu bahwa sangsinya itu sangat tegas yakni pidana bahkan sampai pemecatan dari ASN,” tegas Poitu Murtopo Setda Kolaka.
“Dulu itu sangsi hukumnya bagi ASN hanya di sampaikan melalui pada saat upacara saja, tetapi sekarang bila mana ada ASN ketahuan dan ada laporanya serta dikuatkan oleh bukti bukti maka siap siap saja menghadapi sangsi pidana atau pemecatan sesuai undang undang yang berlaku tentang ASN,” tutup Poitu Murtopo Setda Kolaka dalam sosialisasi Bawaslu Kolaka. (Aj/Red)