KENDARI, MMM.COM – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai bahwa Pemerintah Kota Kendari Layak mendapatkan Penghargaan Kepatuhan Untuk Penyelengaraan dalam Pelayanan Publik tahun 2022.
Dan untuk bahwa hasil penilaian terhadap lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas, Kota Kendari mendapatkan nilai 58,99.
Mastri Susilo sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan secara langsung untuk hasil penilaian itu pada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, (10/3/2023).
Dan Mastri Susilo juga mengungkapkan, bahwa untuk penilaian ini bukan hanya melihat hasilnya saja, namun seperti apa pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti hasil penilaian itu.
“Pak wali sudah memberikan respon baik bagaimana Ombudsman memberikan pendampingan dalam rangka persiapan penilaian tahun 2023. Ada catatan kami mulai dari kompetensi, sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan itu bisa dilakukan perbaikan segera,” ujar Mastri.
Ombudsman kata Mastri Susilo, siap melakukan pendampingan pada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan perbaikan terhadap saran dan masukan Ombudsman.
Menanggapi hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku, akan melakukan perbaikan layanan sesuai masukan Ombudsman, sehingga penilaian tahun 2023 Kota Kendari bisa lebih baik.
“Bagi kami berterima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara karena sudah menunjukkan titik-titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus kita apresiasi,” ungkap Asmawa.
Menghadapi penilaian tahun 2023 ini Pemerintah Kota Kendari akan memperbaiki seluruh layanannya di semua OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan agar mereka paham tentang standar pelayanan publik, karena tahun 2023 penilaian tidak hanya dilakukan pada lima OPD yang telah dinilai sebelumnya, namun bisa jadi dipilih secara acak. Ini dilakukan agar semua OPD siap mengikuti penilaian jika ditunjuk.
Untuk diketahui, lima OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2022 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo.
Selain menerima laporan hasil penilaian, Pemerintah Kota Kendari dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara juga menandatangani kontrak kinerja. (Disk/Red)