JAKARTA, MNN.COM — Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 7 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada Selasa, (28/03/2023).
Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini, disebutkan ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya yaitu diantaranya:
Saksi berinisial atas nama G, dimana saksi G merupakan Direktur Commerce pada PT Aplikanusa Lintasarta;
Saksi berinisial atas nama HR, dimana saksi HR merupakan Direktur Corporate Service pada PT Aplikanusa Lintasarta;
Saksi berinisial atas nama BS, dimana saksi BS merupakan Karyawan pada PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
Saksi berinisial atas nama Z, dimana saksi Z merupakan Direktur Marketing dan Solution pada PT Aplikanusa Lintasarta;
Saksi berinisial atas nama BH, dimana saksi BH merupakan Direktur Corporate Service pada PT Aplikanusa Lintasarta;
Saksi berinisial atas nama LH, dimana saksi LH merupakan Penanggung Jawab pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara;
Saksi berinisial atas nama CBI, dimana saksi CBI merupakan Direktur pada PT Indo Pratama Teleglobal.
“Pemeriksaan kepada satu orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Selasa, (28/03)
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menambahkan bahwasannya ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut, diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Penkum Kejagung RI/Red)