KOLAKA, MNN.COM — Personel Polsek Watubangga yang di pimpin oleh Ipda Rusdianto Ladiwa Kapolsek Watubangga berhasil menangkap insial LH warga Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka Sultra yang diduga adalah pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur bersama tiga orang rekanya.
Terduga Pelaku pencabulan anak dibawa Umur tersebut ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Lalonggolosua Kecamatan Tanggetada Pada Rabu, (29/11/23).
Kejadian tersebut terungkap atas laporan orang tua korban USM Hrm (39), yang melaporkan ke Polsek Watubangga bahwa anaknya telah di lecehkan oleh tersangka LH dan 3 orang rekannya. Kejadian tersebut berlangsung di rumah kosong di kompleks Hoyomas Desa Lamunde Kecamatan Watubangga.
Dari hasil Introgasi penyidik Polsek Watubangga memperoleh keterangan dari terlapor LH dan mengakui bahwa telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur bersama 3 (tiga) orang temannya masing – masing keduanya adalah berinisial ASL, Sdr. P dan Sdr. M.
Dan kejadian persetubuhan kepada korban tersebut itu bermula pada tanggal 28 November 2023 tepatnya di Hoyomas dirumah kosong di Daerah Desa Lamundre Kecamatan Watubangga, dan Korban disetubuhi oleh para pelaku.
Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung Korban, bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November malam hari sekitar pukul 21.00 wita Korban Saudari WMP keluar dari rumah tanpa sepengetahuan Pelapor/Orang Tua Korban, kemudian sekitar pukul 23.30 wita Pelapor khawatir terhadap Korban yang belum pulang ke rumah yang saat itu telah larut malam sehingga Pelapor keluar dari rumah untuk mencari keberadaan korban selanjutnya menemukan korban ditugu pertigaan Tugu cokelat di kelurahan Ranomentaa, Kecamatan Toari.
Dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang. Dan setibanya dirumah Pelapor bertanya kepada korban, ” kamu dari mana,?” Kemudian korban menjawab bahwa korban dari Lamundre bersama Saudara LH sambil menunjukkan sebuah foto dan Korban selanjutnya menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya (korban) telah disetubuhi oleh saudara LH. Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan atas perbuatan Terlapor terhadap diri Korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Watubangga.
Tindakan Upaya Hukum oleh Polsek Watubangga terhadap Terlapor berjalan aman dan Kondusif kemudian selanjutnya Terlapor langsung di bawa ke kolaka dan di serahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Kolaka untuk Proses Hukum terhadap kasus tersebut.
Paur Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi membenarkan bahwa terlapor atas kasus persetubuhan dibawah umur telah ditangani Unit PPA Reskrim Polres Kolaka, dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*/R).