KOLAKA, MNN.COM — Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar kegiatan besar dalam Pendatanaganan Nota kesepahaman Dengan Universitas Sumatra Utara (USU) Medan.
Dalam kegiatan tersebut tidak lain adalah untuk penguatan instrumen akreditasi perguruan tinggi, khususnya menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dengan Universitas Sembilanbelas November (USU) Medan.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Rektor USN Kolaka dan juga Rektor USU Medan dan juga para petinggi petinggi Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka ya g bertempat di salah satu Hotel di Kolaka pada Kamis, (22/02/2024).
Memorandum of Understanding tersebut diharapkan menjadi landasan kerjasama yang lebih luas antara kedua institusi, khususnya pada pendampingan USN Kolaka menuju PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor USN Kolaka, Nur Ihsan dengan Rektor USU Medan, Prof.,Dr.,Muryanto Amin.
Dalam sambutannya Rektor USN Kolaka menjelaskan bahwa dalam menuju PTN-BLU USN akan didampingi USU. Meskipun jaraknya cukup jauh tetapi tetapi tidak mengurangi semangat. Sebagai pihak yang di dampingi, USN akan mempersiapkan diri sebaik mungkin.
“USU sebagai salah satu perguruan tinggi yang statusnya sudah PTN BH, setau saya USU ini PTN Pertama bersatus PTN BH di Sumatra Utara”. Ungkap Nur Ihsan.
“Sebenarnya tidak ada yang mau mendampingi USN Kolaka, saya tau karena UNHAS misalnya memilih mendampingi 2 Universitas Lain. Lalu USN siapa yang mendampingi.? Pada Akhirnya USU memilih USN untuk di dampingi”. Katanya.
Nur Ihsan mengucapkan terimakasih kepada Rektor USU yang telah memilih USN Kolaka untuk di dampingi.
Sementara itu Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin mengatakan 21 PTN BH di tugasi untuk membina 1 satker yang nanti bisa naik kelas menjadi PTN BLU.
“Diawal sebenarnya saya memilih Institut Teknologi Sumatera (Itera), terakhir sudah dipilih, USN Kolaka ini ga ada yang milih, ITB yang belum milih juga ga mau, akhirnya kami dari USU Memilih USN Kolaka untuk di dampingi” ungkap Rektor USU.
Status PTN-Satker merupakan bagian dari satuan kerja kementerian, sehingga seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara, yakni kementerian keuangan terlebih dahulu, sebelum digunakan.
Sementara PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. PTN-BLU memiliki kewenangan mengangkat tenaga tetap non-PNS, tarif biaya dan layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, kemampuan masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. (Nj/Red)