KOLAKA, MNN.COM — Kapolres Kolaka, AKBP Yosa hadi bersama Dir Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kasat Narkoba AKP Jamarin Riche dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka Bentonius Silitonga, menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di aula Mapolres Kolaka, pada Rabu, (3/4/2024).
Kepolisian Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (33) dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg.
Untuk itu Dir Narkoba AKBP Polda Sultra, Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Dan anggota bergerak cepat sehingga tersangka akhirnya berhasil diringkus di kediaman mertuanya yang berada di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 29 Maret 2024 yang lalu.
AKBP Ardiyanto menambahkan, dari keterangan tersangka, Ia mengaku mendapatkan perintah dari seorang berinisial X yang ada di lapas untuk membawa narkoba jenis sabu tersebut ke Medan. Pada 20 Maret 2024, tersangka berangkat dari Kendari ke Medan. Namun Pada 26 Maret 2024, tersangka kembali ke Kolaka.
Setelah tiba di Kolaka pada 27 Maret 2024, tersangka membawa sabu tersebut ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
“Jadi saat akan menuju ke Kolaka Utara, di tengah jalan, tersangka sempat dihadang oleh petugas BNNP. Namun tersangka berhasil meloloskan diri di daerah Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas,” katanya.
AKBP Ardiyanto melanjutkan, bahwa setelah pelarianya, akhirnya anggota Sat Resnarkoba Kolaka bekerja sama dengan BNN Kolaka berhasil menemukan dan mengamankan tersangka dirumah mertuanya di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara pada 29 Maret 2024 lalu.
“Dan dari hasil penelusuran ditangan tersangka ditemukan barang bukti di dua tempat yang jumlah keseluruhan sebanyak 2 Kg narkotika jenis shabu.
Dan perbuatan tersangka melanggar pasal 115 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (RED).