KOLAKA, MNN.COM — Kejaksaan Negeri Kolaka telah menahan (NR) seorang mantan Kepala Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) pada Jumat, (9/8/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Herlina Rauf, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aditya Toding Bua, S.H, mengatakan bahwa NR (59) mantan Kepala Desa Toari ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta pendapatan lain-lain.
Dan tersangka melakukan dugaan penyalahgunaanya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu pada tahun 2020 dan 2021 Desa Toari
Dan tersangka NR (59) mantan Kepala Desa Toari pada saat menjadi Kepala Desa di tahun 2020 dan 2021 itu telah melaksanakan kegiatan APBDes Desa Toari tidak sesuai realisasi seperti yang tercantum pada penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) atau dengan kata lain tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Maka akibat perbuatanya, NR mantan Kepala Desa Toari ini, telah merugikan keuangan Negara dan Daerah sebesar Rp. 894.411.886,50-. (Red*)