Pemda Konsel Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

MATANETNEWS.COM,KONSEL –  Permasalahan hukum bisa menimpa siapa saja tak terkecuali rakyat miskin atau kurang mampu, hal itu menjadi dasar pemikiran Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga untuk dicarikan solusinya ketika mereka tertimpa kasus dan butuh bantuan hukum.

Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH- HAMI) Cabang Konsel untuk memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat miskin 

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang diteken oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga bersama Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, yang dihadiri Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin, bertempat di Pendopo Rujab Bupati – Andoolo, Senin (9/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Surunuddin menyampaikan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini adalah payung Hukum yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Konsel, karena untuk mewujudkan Desa Maju maka permasalahan Hukum juga harus lebih maju penanganannya.

Baca Juga:  ORI,Jangan Ada Lagi Pungutan Disekolah Dengan Modus Komite

Untuk itu ia berharap bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, yang berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Konsel masih banyak yang kurang memahami tentang persoalan Hukum yang menimpanya, termasuk sengketa tanah antar masyarakat dan perusahaan, dan dengan MoU ini semua dapat diselesaikan dengan baik.

“Saya melihat ada orang yang tidak bersalah tetapi dapat hukuman, ini dikarenakan kurang pengetahuan tentang masalah hukum, sehingga ini juga yang menjadi dasar kami memberikan bantaun Hukum Kepada masyarakat kurang beruntung,” tuturnya.

Selanjutnya, Surunuddin menjelaskan bahwa perkara yang termuat dalam MoU yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk Kasus Perdata, Kasus Pidana dan Kasus Tata Usaha Negara (TUN), sedangkan untuk kasus Perceraian belum masuk dalam kerjasama ini.

Baca Juga:  Secara Aklamsi Ketua Umum Forki Sultra Adalah Sah Brigjen TNI Jannie A.Siahaan

Olehnya itu, Ia memerintahkan seluruh Camat dan Desa untuk mensosialisasikan MoU ini kepada masyarakat kurang beruntung dengan turut aktif memfasilitasinya.

Mengakhiri sambutannya, Surunuddin menyampaikan terima kasih kepada LBH-HAMI Konsel atas perannya dalam memberikan bantuan permasalahan hukun kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

Sementara itu, Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, menyampaikan bahwa di Konsel banyak kasus yang menimpa masyarakat miskin, baik perkara pidana maupun perdata yang sangat membutuhkan bantuan Hukum.

Satu contoh kasus, sambungnya, ada rakyat kurang mampu yang terkena kasus hukum tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan keluarga terdakwa tidak bisa menjenguknya. 

Samsuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menindak lanjuti Perda No 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan Peraturan Bupati  No 24 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 yang dikeluarkan Pemda Konsel.

Laporan,Sultan

Pos terkait