MATANETNEWS.COM,KOLAKA – ini sejumlah perangkat Desa Lalonggolosua yang diberhentikan beberapa waktu lalu, kini menang di tingkat banding.
Seperti dilansir pada salah satu media online Kolaka, diketahui pihak tergugat melakukan banding pada tanggal 3 Oktober 2019 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar namun hasilnya tetap dimenangkan oleh pihak penggugat.
Pihak penggugat juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 24 September 2019, selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 144/B/2019/PTTUN MKS tersebut telah diterima oleh masing – masing kedua belah pihak.
Menurut Kuasa Hukum dari pihak perangkat desa lama Nastum, SH. menyatakan bahwa “Obyek sengketa yaitu tentang masalah pemberhentian perangkat desa lama oleh Kepala Desa Lalonggolosua merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum” ungkapnya.
PASANG IKLAN DISINI
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sesuai denga Putusan nomor 15/G/2019/PTUN.KDI memerintahkan kepada pihak tergugat untuk mengembalikan perangkat desa lama pada jabatannya semula dan memulihkan hak – haknya, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Salah satu perwakilan pihak penggugat Usman saat dikonfirmasi menyatakan bahwa selaku para penggugat juga membuka ruang untuk melakukan diskusi dan permasalahan ini dapat dibahas secara kekeluargaan agar tidak melangkah lebih jauh lagi” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Lalonggolosua Nukdin saat dimintai keterangan mengatakan, ” saya selaku pemerintah tentunya akan menghargai keputusan hukum, mengenai hal tersebut kami akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak BPMD Kabupaten dan Camat, terkait langkah apa yang akan kami tempuh selanjutnya”, tuturnya.
Terkait pembicaraan tentang mediasi Nukdin Menambahkan “Kalau hal tersebut tentu kita menyambut baik, tapi sekali lagi kami menunggu hasil dari pertemuan kami nantinya” tutupnya.
Redaksi
IKLAN