KOLAKA, MNN. COM – Ketua Gapensi Terpilih Periode 2021-2026 Muh. Ivan Darmawan apresiasi terhadap langkah yang di tempuh oleh DPD Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional) Propinsi Sulawesi Tenggara, yaitu secara Aklamasi.
Sebelumnya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke V digelar pada tanggal 4 Februari tepatnya di Hotel Sutan Raja Kolaka. Namun kegiatan dengan maksud pemilihan menentukan Ketua baru BPC Gapensi 2021-2026 tertunda (Scorsing), akibat adanya teguran dari Kepolisian dan Gugus Tugas Penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Kolaka yang membatasi waktu Rapat batas pukul 17:00 Wita.
Kepada Media ini, Ivan Darmawan .,ST selaku Ketua BPC mengatakan, jalannya proses Musda pada tanggal 4 yang lalu, sebenarnya tidak berlarut-larut. Menurut Ivan bahwa itu di karenakan salah seorang dari dua Calon Ketua BPC Gapensi Kolaka, tidaklah sesuai prosedur yang telah di sepakati bersama Panitia Pelaksana.
“Mengacu pada kesepakatan prosedur pendaftaran Calon Ketua, salah seorang calon hanya sebatas mengambil formulir isian namun tidak Gentelman dalam mengembalikan formulir ke Panitia,
Maka dari itu panitia dan Pengurus DPD yang mengambil langkah scorsing”, Ungkap Ivan.
Dikatakannya, scorsing Musda Gapensi dimaksud, oleh Panitia dan pengurus DPD Gapensi Sultra, dengan waktu yang tidak di tentukan, dan apabila ada yang protes dengan keputusan Musda berarti orang tersebut tidak paham Ad/Art Gapensi.
“Setelah dibahas dan di koordinasikan ke Gapensi Pusat, maka ditetapkannyalah pada tanggal 20 februari 2021, Musda lanjutan di Hotel 757 dengan keputusan secara Aklamasi”,Kata Ivan.
Menurutnya dirinya telah sah terpilih secara Aklamasi, yang dilangsungkan dengan penyerahan Bendera Petaka Gapensi Kolaka, serta pelantikan pelantikan oleh Anwar Malaka Wakil Ketua I DPD Gapensi Sultra.
“Selaku Ketua BPC Gapensi Kolaka berharap adanya sinergitas bersama Pemerintah Kolaka, agar dapat mengembangkan potensi serta membuka ruang duskusi bersama Pengusaha Lokal Kolaka, dengan maksud menuju Kolaka sejahtera dan merata serta berkeadilan, sebabnya dalam kurun waktu 8 tahun Pemda Kolaka belum membuka ruang diskusi dimaksud”,Ucapnya.
Menurut Ivan, saat ini diketahui sudah ada 60 Perusahaan lokal yang tergabung dalam Asosiasi Gapensi, namun yang sampai hari baru 30 Perusahaan yang melakukan registrasi ulang.
Dilain Pihak, Wahyuddin ST menilai Muscab ke-V Gapensi Kolaka idealnya diselenggarakan oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Sultra karena belum ditunjuknya pejabat karateker.
“Sebenarnya karena pengurus periode 2015 – 2020 telah demisioner, aturannya harus turun karateker. Tapi karena belum ada, maka roda organisasi, termasuk kegiatan Muscab Gapensi Kolaka diambil alih oleh Gapensi Sultra. Itu bunyi pasal 17 ayat 5 AD/ART,” jelas Wahyuddin.
Ironisnya lagi, Wahyuddin yang juga mantan Sekretaris Gapensi Kolaka periode 2010 – 2015, selain Muscab ke – V dikatakan tidak memiliki legal standing. Pelaksanaannyapun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Aturannya jelas yaitu pasal 14 menjelaskan bahwa, tujuh hari sebelum hari H Muscab, pemberitahuan resmi kepada anggota termasuk pemerintah setempat melalui undangan tertulis telah diedar. Yang terjadi justru ditutupi. Kalau begini sama saja organisasi ini diperlakukan seperti organisasi terlarang,” tuturnya.
“Mayoritas anggota Gapensi tegas menolak segala hasil Muscab ke-V yang dituangkan dalam pernyataan sikap secara tertulis dan telah dikirim ke Gapensi Sultra ditembuskan ke BPP Gapensi di Jakarta. Dengan begitu, semua produk Musda, pemilihan ketua serta pelantikan pengurusnya dipastikan tak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Reporter : Melky/Aj