KOLAKA, MNN.COM– Aksi unjuk rasa oleh Solidaritas Para Sopir Kabupaten Kolaka (SSK), yang tergabung di dalamnya para sopir Dump Truk dari Kecamatan Kolaka, Samaturu, Wondulako, Baula, Pomalaa, Tanggetada, Watubangga , Kecamatan Polinggona dan Toari, menolak pungutan retribusi muatan material pasir dan batu yang dinilai kurang baik, Senin (5/7/2021).
Aksi yang di koordinir oleh Marsidin Neno ini menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati Kolaka, dengan diikuti massa para sopir ini berjumlah 50 orang.
Pria yang akrab disapa Neno ini, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), dalam pernyataan sikapnya meminta kepada otoritas pejabat publik agar mengkaji kembali PerBup Nomor 7 tahun 2021 ini, sebab dinilai kurang baik bagi pendapatan para sopir truk.
“Kami meminta kepada Pemangku jabatan di Kabupaten Kolaka agar Perbup ini di telaah kembali dinilai terlalu tinggi bahkan terkesan tidak disosialisasikan, sehingga sontak membuat kaget para sopir saat ada karcis dari Bapenda Kolaka yang di sodorkan oleh petugas Pos PAD jalan poros ditiap Kecamatan”, Ungkap pria yang diketahui berdomisili di Desa Tikonu Wondulako ini.
Massa Aksi selanjutnya bertolak menyuarakan tuntutannya ke Kantor DPRD Kolaka, kemudian disambut hangat oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik.
Diketahui, dalam Perbup tersebut tetuang pungutan retribusi yang bervariasi dari mobil dump truk 6 roda sampai 10 roda, dengan pungutan rata-rata yang beroperasi kesehariannya adalah Dump truk 6 roda sejumlah Rp: 30.000 pada muatan material Pasir dan Batu bangunan.
Aksi ini terpantau dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker serta jaga jarak.
Kontributor : Melky. AB