KOLAKA, MNN.COM — Sejumlah Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara mendapat teguran keras, terkait belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), teguran ini datangnya dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Melalui Surat Nomor T5/MB.04/DBM.OP/2022.
Berdasarkan surat teguran Kemetrian ESDM, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Dpc Kolaka, mengatakan agar yang berkompeten segera hentikan Perusahaan Tambang di Kabupaten Kolaka yang mengajukan RKAB.
“Ada beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara yang mendapat teguran dari kementerian ESDM RI yang bersifat segera untuk mengajukan RKAB” Ujarnya, Sabtu (15/01/2022).
Dikatakan, Dalam Permen ESDM nomor 7 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Perusahaan Tambang sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus terlebih dahulu mengajukan RKAB.
Diketahui, bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang memberikan gambaran tentang rencana kerja dan rencana pembiayaan dari kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan secara menyeluruh baik dari aspek teknik, aspek lingkungan, dan aspek pengusahaan.
“Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen tahunan yang perlu disiapkan oleh perusahaan pertambangan untuk memberikan gambaran, mengenai realisasi kegiatan pada tahun sebelumnya dan rencana kegiatan yang akan dilakukan berikutnya. Dokumen ini sangat penting untuk dipersiapkan, sebab ia juga berguna untuk mengontrol pergerakan perusahaan terkait”, tegasnya
Menurutnya, Buntut dari tidak mengajukan RKAB, harusnya Perusahaan Tambang Berhenti Beraktivitas sebelum diterbitkan kembali RKAB diperiode 2022 ini, namun hal yang aneh terus muncul di bumi kolaka, sudah mendapat teguran Beberapa perusahaan Tambang di Kolaka sultra masih ngotot melakukan aktivitas Penambangan.
Pasalnya, Sebanyak 5 Perusahaan Tambang yang beraktivitas Dikolaka Sultra mendapat teguran dari Kementrian ESDM- RI agar segera melakukan Pengajuan RKABnya sampai jangka waktu yang telah ditentukan
Terakhir, “Saya yakin Diantara perusahaan-perusahaan tersebut masih banyak kemudian yang ngotot melakukan Aktivitas diawal tahun 2022, pihak kami akan melakukan investigasi, jika masih ada yang beroperasi maka kami siap melaporkan ke ESDM-RI agar diberi sanksi berupa pemberhentian”, tutupnya.(Red)