KOLAKA, MNN.COM — Amir, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WRI Sulawesi Tenggara, akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta dana Bumdes Donggala, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.
Dugaan penyimpangan uang Negara tersebut, bersumber dari dana Desa Donggala terhitung tahun 2018 sampai tahun 2021, adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara, berdasarkan hasil investigasi Tim Lsm WRI Sultra.
“Kami segera menyurat ke DPRD Kolaka, untuk kepentingan rapat dengar pendapat (Hearing) terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Donggala,” Kata Amir, (6/3/2022)
Dikatakan, dalam RDP nantinya wajib menghadirkan Inspektorat terkait, Camat Wolo, Kepala Desa Donggala, BPD Donggala, Ketua Bumdes Donggala dan mantan ketua Bumdes Donggala serta Kaur Keuangan Desa.
“Soal data hasil investigasi dugaan temuannya, kami selaku Sosial Kontrol terap mengedepankan asas praduga tak bersalah, nantinya akan dicantumkan dalam surat pemberitahuan dan permintaan Hearing di DPRD,” Tutup Amir. (Tim)