Bantahan Terkait Pemberitaan “Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Milyaran di Tondowolio

KOLAKA. MNN.COM — Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek bernilai miliaran rupiah di Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tamrin selaku pihak pelaksana/pihak terkait menyampaikan Hak Jawab ini untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat sekitar.

“Kami membantah tuduhan bahwa proyek tersebut menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki legalitas. Sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, seluruh material utama yang digunakan telah melalui proses uji mutu oleh laboratorium tersertifikasi dan disertai dokumen pendukung seperti sertifikat SNI, invoice resmi dari supplier, serta berita acara serah terima material’, ucap Tamrin.

Menurut Tamrin Selaku Penanggung Jawab Proyek Tanggul Pantai Desa Tondowolio), bahwa Proses pengadaan barang dan jasa pada proyek ini dilaksanakan sesuai ketentuan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setiap tahapan, mulai dari seleksi penyedia, verifikasi dokumen, hingga pengawasan lapangan, dilakukan bersama tim konsultan pengawas dan dinas terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Baca Juga:  Terungkap Penyebab Pencemaran Sungai Teppoe dan Laut Muara Lapao-Pao Sejak 2014

Terkait isu “material ilegal”, kami telah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan siap membuka seluruh dokumen serta lokasi pekerjaan untuk dilakukan audit atau pengecekan lapangan. Sampai saat ini belum ada surat resmi atau temuan dari instansi pengawas yang menyatakan adanya pelanggaran penggunaan material sebagaimana yang dituduhkan”, Ucap Tamrin selaku penanggung Jawab Proyekdi Desa Tondowolio.

Lanjut Tamrin mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati peran media sebagai pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Namun, kami berharap pemberitaan ke depan dapat berimbang dengan mengonfirmasi data kepada pihak kami terlebih dahulu sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2, agar informasi yang sampai ke publik akurat dan tidak merugikan nama baik pihak manapun.

Baca Juga:  Pengadaan 2 Unit Randis Pemda Bombana Menuai Kritik, KPKD Sultra Sebut Pj Bupati Diduga Tak Peduli Kebutuhan Prioritas.

Tamrin pun menambahkan bahwa dirinya dan timnya berkomitmen menyelesaikan proyek ini sesuai kontrak, mutu, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan. Jika ada pihak yang memiliki data atau bukti berbeda, kami terbuka untuk berdiskusi secara konstruktif melalui jalur resmi. Kami mengajak seluruh warga Tondowolio untuk bersama mengawal pembangunan agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat secara maksimal. (Red)

Pos terkait