KOLAKA, MNN.COM — Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 berlangsung di Aula Kantor Desa Toari dengan sistem salur tunai, pada Jumat (Senin 24/10/2022).
Turut hadir mengawasi proses penyaluran BLT Pendamping Desa Zulkifli Kamaluddin, S.IP & Riyanto, ST. Pendamping Lokal Desa Mardin Ali. SP, perangkat Desa dan BPD, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam kesempatan sebelum penyaluran, kades mengatakan bahwa penerima BLT tahun 2022 ini di ambil dari 40 persen Dana Desa, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021
Asdar selaku Kades juga menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan penerima BLT Desa Toari yaitu 108 Kepala Keluarga, namun 4 orang meninggal dunia, hingganya dana 4 penerima tersebut di silpakan.
Diketahui, rincian penerima BLT untuk Dusun Satu sebanyak 9 KK, Dusun Dua sebanyak 12 KK, Dusun Tiga sebanyak 34 KK, Dusun Empat sebanyak 29 KK dan Dusun Lima sebanyak 20 KK, jumlah keseluruhan sebanyak 104 penerima BLT.
Lanjut dari pada itu, Kades memberitahukan kepada masyarakat penerima BLT, bahwa melalui kesempatan ini disampaikan informasi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, telah menyampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dimana penerima BLT nantinya bukan lagi mengacu pada PMK sebelumnya, namun pendataan akan dilakukan kembali sesuai dengan peraturan yang baru.
Menurut Kades bahwa terdapat dua kategori warga miskin ektrem. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
“Pemerintah Desa akan mengacu pada warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel,” Katanya
Kades menekankan kepada Aparat desa yang terlibat dalam pendataan miskin terekstrim, utamanya Kepala Dusun agar benar-benar mendata sesuai Instruksi presiden itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. (Redaksi/Melky)