KENDARI, MNN.COM — Terkait dugaan Ilegal mining yang di lakukan oleh PT. MCM dan PT. PBS, secara resmi Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sultra secara resmi melaporkanya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelum melaporakannya Ke Kejati Sultra tentang dugaan Ilegal Mining oleh PT. MCM dan PT. PBS ini, Puluhan Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar dahulu aksi Demonstrasi.
PT.Modern Cahaya Makmur (MCM) selaku pemilik IUP dan PT.Prespek Bumindo Sejehtera (PBS) selaku kontraktor ke Kejati Sultra atas Dugaan Ilegal Mining atas penggarapan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang beroperasi di Desa Tanggola Kec.Routa Kab.Konawe serta diduga merusak hutan produksi terbatas (HPT).
Menggelar aksi demonstrasi jilid II Konsesda Konawe Mendesak Gakkum LHK Perwakilan Sultra Dan Dishut Sultra Untuk segera menindak PT.Modern Cahaya Makmur dan PT.Prospek Bumindo Sejahtera, Terkait Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh LPMT Sultra.
menurut pernyataan kordinator lapangan aksi Hebriyanto Moita mengatakan bahwa instansi terkait dalam hal ini Gakkum LHK Perwakilan Sutra dan Dishut Sultra harus segera menindak tegas PT.Modern Cahaya Makmur dan PT.Prospek Bumindo Sejahtera, karena kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan hal yang sangat fatal yaitu melakukan aktifitas pertambangan didalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.
Karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.MCM dan PT.PBS ini sudah sangat melanggar hukum dan tidak mematuhi kaidah – kaidah pertambangan dengan baik, sehingga inilah yang menjadikan dasar kami untuk mendesak beberapa instansi terkait untuk segera menindak tegas kedua perusahaan tersebut.
“Tepat hari ini kami kembali mempreasure laporan Aduan Masyarakat (Dumas) yang kami layangkan satu Minggu yang lalu kepada Gakkum LHK Sultra Dan Dishut Sultra, Dan instansi terkait berkomitmen akan segera menindak lanjuti laporan kami, Dan kami berharap agar segera mungkin menindak perusahaan tersebut untuk memberantas ilegal mining (Sultra Zero Ilegal Mining),” Katanya.
“Harapan kami tentunya agar masih ada penegak hukum yang memiliki jiwa penegakan hukum yang tinggi. Agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang – undangan, dalam hal ini dugaan ilegal mining PT.Modern Cahaya Makmur dan PT.Prospek Bumindo Sejahtera, di Blok Mandiodo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara,” ucapnya.
Selain itu kami juga resmi melayangkan surat aduan untuk kedua kalinya tembusan ke-Kejati Sultra terkait Dugaan Ilegal Mining PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. Prospeck Bumindo Sejehtera (PBS) tersebut, dengan nomor Laporan berdasarkan Surat Tanda Terima Pegaduan 086/B/DPP LPMT-Sultra/Xl/2022 yang di terima dan di tanda tangani oleh DINDA. (Tim)