BOMBANA, MNN.COM — Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melaksanakan giat sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rabu (30/11/2022).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ridwan, S.Sos.,M.P.W, yang juga di hadiri langsung oleh Kadis PUPR Syahrun .ST, terlaksana di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana.
Dilansir dari tim Kominfos Bombana, Kadis PUPR dalam sambutanya mengatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini diadakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.
“RDTR juga berkaitan dengan Pasal 38 ayat(1) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013 – 2033, serta Pasal 2 huruf a Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rumbia Tahun 2022-2042”, Kata Kadis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Kepala Badan Pertanahan Nasional, para Pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan peserta undangan lainnya yang berkaitan dengan penataan ruang. (Red)