Operasi Pekat Anoa Wilkum Polres Kolaka, Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan

Ketgam, Tanpak Kang OPS Polres Kolaka dan Kasat ResKrim Polresa Kolkaa Gelar Konfrece Pers (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM – Tim Opsnal Operasi Pekat Anoa-2023 Polres Kolaka, saat pelaksanaananya  berhasil amankan pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Sabtu, (4/3/2023).

Diamankannya dua tersangka, diungkap dalam gelar Press Conference oleh Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.H., S.I.K.,

Bacaan Lainnya

Dalam press conference yang dihadiri sejumlah Insan Pers dijelaskan bahwa telah diamankan dua orang Pria berinisial RA (27) dan N (23). keduanya diduga kuat telah  melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sebilah Badik. Kedua pelaku berhasil diamankan pada pukul 03.30 wita, di Jl. Pelabuhan, Kelurahan  Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa.

Baca Juga:  DPW LIRA Sultra Membeberkan Dugaan Korupsi Dana LASQI Sultra 1,7 M

Dalam keterangan persnya, Kabag Ops menerangkan  bahwa awalnya kedua pelaku diamankan dalam pelaksanaan ops pekat Anoa-2023,  karena keduanya  memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

“Saat diamankan dan dilakukan pengembangan,  diketahui bahwa Identitas  keduanya yaitu  pelaku Pencurian dengan kekerasan pada tanggal 23 Februari 2023, berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial S (23) warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, yang telah kehilangan sepeda motor lantaran di ambil paksa”, kata Kabag Ops.

Dikatakan, bahwa berdasarkan laporan pengaduan, saat kejadian itu korban menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna merah hitam No. Pol DT 2562 FB, kemudian dalam perjalanan dari rumahnya, tiba-tiba anak korban diberhentikan oleh pelaku dan mengancam anak korban menggunakan sebilah badik sambil berkata ” turunko kalau kamu tidak mau kasika motormu saya bunuhko di sini “, selanjutnya pelaku mengambil paksa motor anak korban kemudian pergi meninggalkan anak korban, Ungkap Kabag Ops.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Langgosipi Kecamatan  Watubangga Terbentuk Dalam Musdes Khusus

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Ke 1 e , 2 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara, dan kedua pelaku telah diamankan di MaPolres Kolaka dan juga  telah ditetapkan sebagai Tersangka, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Opsnal Pekat Anoa 2023 juga berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian yaitu seorang Pria berinisial MD (35) warga Jl. Belibis, Kelurahan  Laloeha, Kecamatan Kolaka.

“Pelaku (MD,) telah melakukan Tindak Pidana pencurian 1 unit Hand Phone milik korban H (23) di Jl. TMD Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka”, Ungkap Kompol I Gede Pranata, Wiguna, S.H., S.I.K. mengakhiri keterangannya.

(Redaksi).

Pos terkait