KOLAKA, MNN.COM — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sultra sambangi Polres Kolaka terkait dugaan Mafia Ilegal Mining di Pulau Maniang Kabupaten Kolaka
Sebelumnya satu orang berinisial GN ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan kolaka karena telah melakukan perbuatan ilegal mining di pulau maniang pada tahun 2022 dan di vonis hukuman 1,6 tahun kurungan penjara.
Ketua LAKI Sultra Mardin Fahrun saat melakukan audiens dengan Kasat Reskrim Kolaka mengatakan ada 3 tuntutan ormas Laki berdasarkan bukti yang di peroleh di Pulau Maniang saat turun lapangan.
“Ada tiga tuntutan kami, yang pertama meminta kepada Kapolres Kolaka dalam hal ini Kasat Reskrim untuk mengungkap Owner, Pelaku serta pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal mining di pulau maniang”, Ungkapnya.
Selanjutnya, permintaan Kedua yaitu meminta dengan segera Kapolres Kolaka dalam hal ini Kasat Reskrim Kolaka untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. SLG, karena kami duga telah menjajakan dokumen perusahaan untuk memfalitasi penjualan ore ilegal (ilegal mining) di pulau maniang.
Ketiga, meminta dengan segera Kapolres Kolaka untuk segera berkoordinasi dengan polairud untuk menyegel tongkang dengan tulisan Perkasa, karena diduga masih berada di sekitar perairan laut pomalaa.
“Tiga hari minimal ada informasi yang bisa kami ketahui siapa aktor dibalik tambang ilegal (ilegal mining) di pulau maniang, jika dalam kurun waktu 3×24 jam tidak ada perkembangan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di polres kolaka dengan massa yang lebih banyak lagi” tegas mi Mardin.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Kolaka menyampaikan terkait adanya aktifitas pemuatan ore nikel yang kembali terjadi di pulau maniang pada 12 juni 2023 pihak Tipidter Polres Kolaka telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami sudah turun dari siang sampai sore di pulau maniang, dari hasil penyelidikan dan bukti – bukti yang ada kami tetap konsisten akan tetap melakukan penindakan, kami akan tetap mengusut tuntas siapa dalang di balik aktifitas ilegal mining di pulau maniang sesuai dengan intruksi Kabareskrim,” ungkapnya.
Kata Husni, penyidik juga akan memanggil pihak terkait seperti, Direktur PT. SLG, Syabandar dan Direktur PT. Damiri untuk di minta keterangannya.
“Direktur SLG kita akan panggil terkait dugaan pemakaian dokumen pengiriman, Syabandar terkait ijin Kapal yang memuat Ore Ilegal dan Direktur Damiri terkait pemilik IUP,” jelasnya.
Reskrim Polres Kolaka melalui Kasat Reskrim AKP Abda Husni dihadapan DPD Ormas Laki Sultra saat audiens, memastikan akan segera memberikan informasi paling lambat tiga hari berkaitan dengan adanya dugaan ilegal mining di pulau maniang, bahkan pihak polres kolaka telah memasang plank dilokasi tersebut. (R)