PT Ceria Menyelesaikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Berdasar SK Dinas Perkebunan Kolaka

Keterangan Gambar, Tampak Karyawan PT. Ceria Melakukan Penanaman Pohon (Foto Ar/Red)

KOLAKA, MNN.COM — PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman warga yang masuk dalam areal Izin Usaha Pertambangannya, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka.

“Jadi persoalan ganti rugi lahan warga, kami sudah selesaikan dengan mengacu pada SK Kadis Peternakan dan perkebunan Kabupaten Kolaka. Bahkan kami melebihkan dari nilai itu,” kata manager legal PT Ceria Nugraha Indotama Moch Kenny Rochlim, pada Kamis, (12/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Kenny, sejak tahun 2017 lalu nilai ganti rugi tanaman sudah diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerbunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, dimana nilai ganti rugi dilihat dari umur tanaman warga mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta/pohon.

Berdasarkan SK Dinas Pekerbunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, nomor :019/DISBUNAK/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 ditandatangani Kadisnya Muh Bachrun Hanise, tentang nilai ganti rugi komoditi perkebunan dinas peternakan dan pertanian Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2017, kemudian direvisi nomor : 344/DISBUNAK/XI/3017, nilai ganti rugi untuk tanaman cengkeh umur 1-12 bulan Rp 50 ribu/pohon.

Untuk umur 1-3 tahun pohon cengkeh dinilai Rp 150 ribu/pohon. Umur 4-5 tahun dinilai Rp 500 ribu/pohon dan umur 6-30 tahun dinilai Rp 3.040.000/pohon. Adapun pohon kakao umur 1-3 tahun dinilai Rp 150 ribu/pohon dan umur 4-25 tahun dinilai Rp 350 ribu/pohon. Sementara pohon kelapa umur 1-7 tahun dinilai Rp 250 ribu/pohon dan umur 8-25 tahun dinilai Rp 500 ribu/pohon, serta tanamannya lainnya juga diatur dalam SK tersebut.

Baca Juga:  PT. Antam UBPN Kolaka Serahkan 1.250 Ayam Petelur Kepada Masyarakat Kelompok Ternak Desa Tambea

Kenny juga mengkritisi pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak profesional dan menyalahi kode etik jurnalistik, sebab dalam menayangkan beritanya hanya mengacu pada Nara sumber dan tidak melakukan konfirmasi kepada perusahaan dan pihak terkait lainnya, sehingga karya yang dihasilkan sangat merugikan pihak perusahaan.

“Kami menilai wartawan media online tersebut itidak paham UU Pers dan kode etik jurnalistik,” katanya.

Mantan ketua PWI Kolaka dua periode ini menegaskan, berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 1 dijelaskan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Begitupun pasal 3 berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Kenny juga membantah pernyataan salah satu pemilik tanam tumbuh pada lahan yang masuk dalam konsesi Ceria pada media online tersebut, yakni Darni, dimana menyatakan bahwa pernah melakukan negosiasi bertemu dengan petinggi PT Ceria yakni H Atto. Hal itu dinilai Kenny sesuatu  hal yang sangat mengada-ada.

“Siapa ini ibu Darni dan kapan ketemu nya dengan Pak Atto. Hal ini sangat mengada-ada, karena penyelesaian terkait ganti rugi tanam tumbuh sudah ada team dari Dept External yang menangani ,”kata Kenny.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Berharap Good Mining Practice PT Vale Segera Diterapkan di Blok Pomalaa

Demikian pun ditegaskan Genaral Manager Wahyu Maradona bahwa penggantian tanaman cengkeh oleh Ceria ada yang sebesar Rp 3jt sesuai umur tanaman yang dijelaskan dalam SK Disbun Kolaka, lebih tinggi dari tempat lain yg dimaksud dalam pemberitaan media online tersebut hanya 2 jt rupiah.

Secara terpisah, Terkait ganti rugi tanaman warga, mantan lurah Wolo yang saat ini menjadi Sekretaris Kecamatan Wolo, Taslim dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (12/10/2023) mengungkapkan, pada saat dirinya menjadi lurah selama 10 tahun dirinya menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman warga bengacu pada SK Dinas Pekerbunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. 

“Dasar perusahaan membayar ganti rugi tanaman warga itu mengacu pada SK dinas pertanian dan perkebunan,” katanya.

Menurut Taslim, dari 100 an warga yang masuk areal PT Ceria, hanya 3 warga yang belum sempat diselesaikan persoalan ganti ruginya. Hal ini karena warga tersebut sudah meminta lebih besar dari apa yang tertuang dan disepakati perusahaan.

“Memang warga tidak puas dengan nilai yang dikeluarkan dinas terkait. Tapi perusahaan menaikkan dari harga itu, sehingga warga puas. Hanya saja ada 3 warga yang saat itu belum sempat saya selesaikan negosiasinya karena saya dilantik sebagai Sekcam. Mereka meminta pembayaran untuk ganti rugi nya hingga miliaran,” ungkap Taslim. (AR/Red)

Pos terkait