Satresnarkoba Polres Kolaka Tangkap Ibu Rumah Tangga Di Duga Pengedar Narkoba

Ketgam. Tanpak Terduga Ibu Rumah Tangga Terduga Pelaku Pengedar Sabu Di Amankan Satres Narkoba Polres Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Satuan Unit Narkoba Polres Kolaka berhasil meringkus terduga pelaku pengedar sabu yang berinisial H alias M (56)  seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka pada Rabu, (20/11/24).

Terduga H alias M pelaku pengedar Sabu ini di amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung di bawa di Mapolres Kolaka.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haeruddin mengatakan, dirinya menerima informasi bahwa adanya pelaku TP. Narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, sehingganya dari informasi tersebut akhirnya memerintahkan Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kolaka melakukan Penyelidikan dengan lebih akurat dan detail sehingganya  mendapatkan terduga pelaku Saudari H alias M sedang berada di dalam rumahnya.

Baca Juga:  Tersengat Listrik, Warga Desa Pabiring di Larikan ke RSUD Bombana

Dari informasi tersebut akhirnya tim Satres Narkoba Polres Kolaka bergerak cepat melakukan Penggeledahan dan di temukan 13 (Tiga Belas) sachet plastik klip bening butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar pelaku di atas lantai.

Dan terduga pelaku H alias M langsung Terduga berinisial  Sdri. H alias M di amankan di Unit Narkoba Mapolres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dan di ketahui bahwa rincian barang bukti (BB) adalah 13 ( Tiga belas ) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing  berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 4,30 Gram.

Dan Barang Bukti (BB) Non Narkotika

Baca Juga:  Polres Kolaka Berhasil Ringkus Sebelas Orang Tersangka Kasus Narkoba

1 (satu) ball Sachet Kecil Plastik Klip bening Kosong – 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet,  25 (Dua Puluh Lima) lembar Uang Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 8 (Delapan) Lembar Uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu) Rupiah;

Untuk terduga pelaku dijerat dengan Pasal  yang akan di terapkan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Red).

Pos terkait