KOLAKA, MNN.COM — Satuan Unit Narkoba Polres Kolaka berhasil meringkus terduga pelaku pengedar sabu yang berinisial H alias M (56) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka pada Rabu, (20/11/24).
Terduga H alias M pelaku pengedar Sabu ini di amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung di bawa di Mapolres Kolaka.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haeruddin mengatakan, dirinya menerima informasi bahwa adanya pelaku TP. Narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, sehingganya dari informasi tersebut akhirnya memerintahkan Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kolaka melakukan Penyelidikan dengan lebih akurat dan detail sehingganya mendapatkan terduga pelaku Saudari H alias M sedang berada di dalam rumahnya.
Dari informasi tersebut akhirnya tim Satres Narkoba Polres Kolaka bergerak cepat melakukan Penggeledahan dan di temukan 13 (Tiga Belas) sachet plastik klip bening butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar pelaku di atas lantai.
Dan terduga pelaku H alias M langsung Terduga berinisial Sdri. H alias M di amankan di Unit Narkoba Mapolres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dan di ketahui bahwa rincian barang bukti (BB) adalah 13 ( Tiga belas ) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 4,30 Gram.
Dan Barang Bukti (BB) Non Narkotika
1 (satu) ball Sachet Kecil Plastik Klip bening Kosong – 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 25 (Dua Puluh Lima) lembar Uang Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 8 (Delapan) Lembar Uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu) Rupiah;
Untuk terduga pelaku dijerat dengan Pasal yang akan di terapkan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Red).