Rimau Diduga Serobot Lahan SHM, DPRD Kolaka Bentuk Tim Investigasi

Ketgam.Tanpak RDP PT. IPIP DI DPRD Kolaka (Foto SM/RED)

KOLAKA, MNN.COM — Perusahaan Indonesia Pomalaa Industri Park (PT.IPIP) kembali menuai sorotan atas dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Sopura dan Oko – Oko untuk pembangunan kawasan industri nikel.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kolaka yang dipimpin Ketua Komisi I Mustajab tampak berjalan alot, Kamis (12/6/2025)

Bacaan Lainnya

Pemantiknya, saat kuasa hukum warga, Supriadi mencecar pertanyaan kepada perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, Subhan soal terbitnya dokumen sertifikat hak milik diatas obyek tanah yang sama, yaitu SHM 264 tahun 1998 dan 2021.

“Ini sertifikat hak milik warga yang terbit tahun 1998, apakah ini termasuk dalam peta nol BPN ?,” tanya Supriadi sambil menunjukkan peta nol yang diterbitkan BPN dihadapkan komisi I dan III.

“Iya benar dalam peta nol disitu ada SHM nomor 264 milik warga,” jawab Subhan.

Supriadi pun melanjutkan pertanyaan. “Jika BPN mengakui dalam peta nol ini ada didalamnya sepuluh SHM warga yang terbit tahun 1998, lalu apa dasar hukum BPN kembali menerbitkan sertifikat tahun 2021, sedangkan sertifikat tanah tahun 1998 tidak pernah dibatalkan atau dicabut oleh lembaga berwenang. Saudara ini jangan sengaja mengaburkan kepemilikan hak atas tanah masyarakat berkisar 17.710 meter bujur sangkar ?,” terang Supriadi.

“Begini pak, peta nol yang bapak tunjukkan itu belum kami (BPN) pegang karena pejabat lama yang sudah pensiun belum serahkan ke kami,” ujar Subhan.

Baca Juga:  JKHP Sultra Resmi Laporkan PT. KKP ke Kejagung RI dan Mabes Polri

Jawaban Subhan yang dianggap tidak masuk akal oleh kuasa hukum warga, Supriadi kemudian memicu ketegangan dalam RDP.

Situasi berubah panas hingga nyaris bentrok, terpaksa pimpinan rapat sigap mengendalikan situasi dengan menenangkan peserta rapat lalu memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III, Israfil untuk menetralisir suasana.

Atmosfir rapat mulai terkendali, namun tak berselang lama situasi kembali tegang, ketika Israfil kembali mendalami alasan hukum pihak BPN menerbitkan SHM diatas obyek yang sama.

“Saya mau tanya kepada pihak BPN, ini kan ada dua sertifikat tanah yang terbit, tahun 1998 dan 2021. Yang diakui keabsahannya sertifikat yang lebih duluan terbit, atau yang baru,” tanya Israfil.

“Sertifikat yang terbit tahun 1998 pak, sepanjang status hukum kepemilikan atas sertifikat itu tidak pernah dibatalkan atau dicabut. Dan, aturannya sertifikat yang dibawah lima tahun terbit bisa dibatalkan bila ada pihak yang mempersoalkan,” terang Subhan.

“Sekali lagi saya ingatkan saudara, jangan membuat kegaduhan di Kolaka dengan seenaknya menerbitkan sertifikat tanpa melalui aturan administrasi yang benar. Bapak suatu waktu pindah tugas ke daerah lain, tapi jangan sengaja meninggalkan masalah pertanahan lantaran saudara tidak cermat menerbitkan sertifikat tanah,” Israfil mengingatkan kepada Subhan.

Sementara itu, pihak PT.Rimau selaku perusahaan yang ditugaskan PT. IPIP dalam kegiatan pembebasan lahan kawasan industri menerangkan bahwa penggusuran tanah warga yang berstatus SHM karena diperintahkan pihak PT. Gasing yang beroperasi penambangan pasir kuarsa di Desa Oko – Oko, Pomalaa jauh sebelum PT. IPIP masuk berinvestasi.

“Areal kawasan industri PT. IPIP termasuk didalamnya ada IUP Pasir milik PT. Gasing. SHM warga yang didampingi pak Supriadi ternyata berada di dalam areal PT. Gasing. Kami dari PT. Rimau menggusur lahan warga tersebut karena menurut pihak PT. Gasing sudah membebaskan lahan – lahan warga dalam areal IUP PT. Gasing,” jelas U’ul perwakilan PT. Rimau New Word.

Baca Juga:  Petugas Rutan KelasI IIB Kolaka Bersama TNI Polri dan BNN, Geledah Kamar Tahanan, ini Yang di Temukan

“Tidak benar juga pihak PT. Rimau ini, hanya mendengar sepihak dari pihak PT. Gasing langsung main serobot sampai tanaman diatasnya sudah rata dengan tanah. Pertanyaan kemudian mana bukti bahwa PT. Gasing telah membeli lahan warga yang berstatus SHM bernomor 264 tahun 1998,” tutur Supriadi.

Sayangnya PT. Gasing tidak hadir dalam forum ini, padahal mereka ini penting didengarkan keterangannya.

Selain PT. Gasing mangkir dalam RDP, juga termasuk Kepala Desa Oko – Oko juga tidak terlihat hadir, kendati pihak DPRD Kolaka telah mengundangnya.

Sementara Kepada Desa Sopura, Sundu Bao, yang memenuhi undangan RDP hanya terdengar berdalih atas tudingan keterlibatan dirinya bermain dalam persoalan pembebasan lahan diwilayahnya.

“Mohon pak Desa Sopura ini nantinya diperiksa atau dimintai keterangannya dari tim investigasi karena keterangan sejumlah klien saya mengeluhkan pak desa ini diduga seperti mafia tanah,” pintar Supriadi.

Rapat akhirnya diputuskan untuk membentuk tim investigasi yang terdiri dari Pemda, DPRD, dan para pihak lainnya yang terkait dalam persoalan pembebasan lahan.

Tim Investigasi akan bertugas menguraikan sengkarut pembebasan lahan, khusus lahan yang sedang bersengketa dihimbau pihak PT.IPIP tidak beraktifitas didalamnya.

“Kita sepakat ya, pertemuan ini diputuskan pembentukan tim investigasi agar semua masalah pembebasan lahan di PT. IPIP bisa terurai sebagaimana mestinya,” tutup Mustajab.(Lap: SM/Red.MNN)

Pos terkait