JAKARTA, MNN.NEWS.COM – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dipimpin oleh Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana khusus atas nama Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong di jalan Metal no. 34 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (13/01/2021).
Diketahui, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.
Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) UU No. 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupih) subsider 3 (tiga) bulan dan biaya perkara Rp.25.000.-
Terpidana ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan menyamar sebagai pengirim barang.
Terpidana langsung diamankan oleh Tim Tabur Intelijen di lokasi tempat pengiriman barang yang merupakan lokasi kegiatan Terpidana sehari-hari bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang. Selanjutnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Melalui siaran Pers Kapenkum Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Kejaksaan Agung Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
Redaksi : MM/Kapenkum Kejagung RI