JKHP Sultra Resmi Laporkan PT. KKP ke Kejagung RI dan Mabes Polri

Tampak Suasana Unjuk Rasa Yang di Gelar Oleh JKHP Sultra di Depan Kantor Kejagung RI (Foto Istimewa)

KENDARI, MNN.COM — Jaringan Komunikasi Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara secara kelembagaan resmi melaporkan PT. KKP ke Kejagung RI dan Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).

Melalui Koordinator Lapangan Aksi JKHP SULTRA, Fahmi mengatakan bahwa Sesuai janji mereka pada berita dimedia ini dua pekan lalu, siang tadi resmi bertandang ke Kejagung RI dan Mabes Polri. 

Bacaan Lainnya

Pelaporan PT. KKP oleh JKHP SULTRA adalah soal dugaan gratifikasi kerugian negara di sektor pertambangan akibat ulah PT. KKP yang diduga melakukan Pemalsuan dokumen pertambangan untuk menjual ore Nikel beberapa perusahaan ilegal

Baca Juga:  Gugatan PKN Terhadap Dispendik Jatim, Berakhir Dengan Penyerahan Dokumen Informasi Publik

“Jadi PT. KKP ini kami laporkan dengan dugaan gratifikasi kerugian negara di sektor pertambangan karena adanya pemalsuan dokumen jual beli ore Nikel hasil Pertambangan perusahaan ilegal di blok mandiodo kabupaten Konawe Utara,” bebernya. 

Fahmi Selaku Jendral Lapangan JKHP juga menyampaikan bahwa Perusahaan perusahaan ilegal di kabupaten Konawe Utara, banyak melakukan penambangan dilahan koridor,  selanjutnya hasil pertambangan ilegal di lahan koridor tersebut dijual dengan menggunakan dokumen PT. KKP. 

“Pola hitung hasil investigasi yang kami lakukan, dimulai dari tahun 2019, kuat dugaan PT. KKP telah merugikan negara hingga ratusan miliar,” Ujar Fahmi

Hingganya, dalam laporan tersebut  JKHP Sultra mendesak Kejagung RI agar  membentuk Satgas Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan PT. KKP di Konawe Utara

Baca Juga:  Demo LSM Koalisi Kolaka di Inspektorat, Desak Periksa Kades Puudongi, Berujung RDP di Pastikan 15 Agustus

“Kami berharap Kejagung RI secepatnya akan merespon ini dan membentuk Satgas Guna melakukan penyelidikan dan  penyidikan  terhadap pelaporan PT. KKP ini”, tutupnya. (Red/Melky)

Pos terkait