Jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Rutan Kolaka Usulkan 168 Warga Binaan Untuk Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

Keterangan Gambar Tampak Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM —  Menjelang hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka mengusulkan 168 Warga Binaannya untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.

Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, menjelaskan , Bahwa jumlah penghuni Rutan Kolaka adalah 429 orang yang terdiri dari Tahanan sebanyak 254 orang dan Narapidana sebanyak 180 orang . Dari 180 orang narapidana tersebut, yang telah memenuhi syarat untuk di usulkan remisi adalah sebanyak 168 orang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Warga Lalembu Secara Sukarela Hibahkan Lahan Koramil Kodam Hasanuddin

Tutut menambahkan bahwa, Besaran remisi yang didapatkan oleh warga binaan tersebut beragam , mulai 15 hari , 1 Bulan dan 1 bulan 15 hari .

” Jadi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, kami mengusulkan 168 orang warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Dari 168 orang itu, yang diusulkan untuk  mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 71 Orang, Remisi 1 Bulan 65 Orang dan Remisi 1 Bulan 15 hari berjumlah 32 orang,” Jelasnya.

“Harapannya dengan yang di usulkan remisi itu agar selama di Rutan tetap berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada dan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan agar bisa segera bebas dgn mendapatkan  pengurangan remisi tersebut”, Kata Jemi.

Baca Juga:  Dit Intelkam Polda Sultra Bertandang Di Posko Brotherhood Sekaligus Gelar Pertemuan Dengan Mahasiswa Papua

Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantana), Sri Ika Andhayani, menyebutkan bahwa jumlah tersebut sudah termasuk dengan Narapidana Kasus Korupsi dan Narkotika yang masuk dalam kategori PP99.

“Dari 168 orang itu sudah termasuk kasus Korupsi dan Narkotika PP99 di dalamnya.”  Kata Ika,

Sebagai Informasi, Remisi  diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan. (R)

Pos terkait