KOLAKA. MNN.COM – Bupati Kolaka, H. Amri, menyampaikan Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2027.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka. Penyampaian dokumen tersebut merupakan tahapan strategis dalam penyusunan APBD 2027 sebagai pedoman arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa KUA-PPAS disusun sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan visi Kabupaten Kolaka yang Berkeadilan, Maju, dan Unggul sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029.
Mengacu pada RKPD Kabupaten Kolaka Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Kolaka mengusung tema pembangunan. “Pembangunan dan Kesejahteraan yang Semakin Merata Berbasis Pelayanan Dasar Berkualitas, Ekonomi Inklusif dan Tata Kelola yang Bersih.” Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, sejumlah indikator makro daerah diproyeksikan mengalami peningkatan, di antaranya pertumbuhan ekonomi sekitar 7 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 78,41 poin, tingkat pengangguran terbuka 2,1 persen, Gini Ratio 0,252, PDRB per kapita sebesar Rp162,54 juta, serta target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 33,36 persen.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,411 triliun atau meningkat sekitar 10,93 persen dibandingkan APBD Tahun 2026, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,419 triliun yang difokuskan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Bupati Kolaka mengajak DPRD, perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Melalui semangat kolaborasi dan komitmen bersama, kami optimistis seluruh kebijakan yang ditempuh mampu mempercepat terwujudnya Kabupaten Kolaka yang Berkeadilan, Maju, dan Unggul. Kami berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Kolaka. (*).





