Mari Mengenali Perkawinan Suku Adat Mornene

MATANETNEWS.COM,BOMBANA — Mengenali suku adat Mornene tentang Perkawinan yang ideal dikalangan masyarakat suku moronene dilaksanakan melalui beberapa tahap. 

Selama proses pelaksanaannya yang aktif adalah orang tua dan pihak kerabat keluarga pria, sedang pihak orang tua dan kerabat wanita hanya pasif (menunggu).

 Sejak langkah awal mencari jodoh sampai pelaksanaan acara perkawinan, pihak prialah yang aktif berusaha melaksanakan semua rangkaian acara adat. Ada beberapa rangkaian acara adat (tahap) yang harus dilaksanakan dalam adat perkawinan yang ideal dalam suku moronene yaitu :

Metiro berarti melirik jodoh, dimana orang tua pihak pria yang aktif mencarikan calon istri anak mereka.

Mereka berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pada saat ndo’ua (pesta), saat motasu (tanam padi), saat mongkotu (panen padi) dan di tempat-tempat keramaian lainnya. 

Mereka akan mencari gadis-gadis yang ideal dengan pertimbangan untuk terbentuknya suatu hubungan yang sejajar dan sepadan, dan disamping itu juga mereka memperhatikan beberapa aspek yang secara umum merupakan ukuran dalam memilih jodoh.

Lagi lagi dengan kata Mongkira-kira atau Mowawa kinambalu

Mongkira-kira artinya meniatkan atau melamar yang merencanakan untuk meminang sang gadis, sedangkan mowawa kinambalu artinya membawa sesuatu barang yang dalam keadaan terbungkus. 

Cara pelaksanaannya adalah orang tua pihak pria menyiapkan barang sesuatu (biasanya siri/pinang atau daging hewan hasil buruan), kemudian dibungkus dengan daun agel atau seludang mayang pinang yang telah kering, dan diikat dengan tali agel atau yang sejenisnya, lalu disimpul hidup kemudian kedua ujungnya dipintal yang mengundang makna simbolis

Baca Juga:  Pembukaan HUT Kabupaten Kolaka Ke 60, Pentaskan Atraksi Bernuansa Seni Budaya Adat Mekongga

“Ingin menjalin dan mempererat hubungan keluarga melalui acara perkawinan”.Dengan kata ”

Mowindahako, artinya meminang, cara pelaksanaannya mowindahako adalah orang tua pria minta bantuan seorang Tolea (juru bicara) untuk pergi kerumah orang tua pihak wanita, meminang anak dara yang telah menjadi pilihan orang tua pria dan juga telah disetujui oleh anak mereka dan akan terjadi dengan kata ” Mompokontodo

Mompokontodo artinya memantapkan lamaran pihak pria dengan maksud untuk memperoleh jawaban dari pihak wanita, perihal diterimanya lamaran mereka.

Cara pelaksanaannya adalah setelah selang beberapa hari selesainya mowindahako, 
Tolea (Juru Bicara) bersama Anantolea pergi ke rumah orang tua anak dara dengan membawa niwindahako yang kedua.

Niwindahako yang kedua ini dinamakan pokontodo, bahannya sama dengan niwindahako yang pertama.adalah” Mesisiwi

Mesisiwi adalah cara membujuk anak dara yang telah dilamar, agar menyetujui lamaran yang telah diterima. 

Mesisiwi dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh orang tua anak dara, dan biasanya pada waktu malam. Yang lebih aktif membujuk anak dara pada acara mesisiwi adalah orang tua dan kerabat pihak pria.dengan kata”Mesampora

Mesampora berarti bertunangan, dimana kedua calon suami istri akan saling mengenal sifat dan perangai masing-masing dan kemudian diharapkan akan saling mencintai sehingga dapat dihindari perkawinan paksa yaitu kata “Mowawa koota olu

Secara harfiah mowawa koota olu berarti membawa tali simpul. Caranya adalah setelah selesai masa bertunangan maka Tolea akan pergi ke rumah orang tua calon istri, mowawa koota olu (membawa tali simpul) untuk minta penetapan waktu pelaksanaan acara lumanga (antar langa).

Baca Juga:  BPTD Wilayah XVIII Sultra Bersama AVI/IFA Gelar Pemasangan APC Di Terminal Pu'uwatu

Bahan koota olu terdiri atas selembar piring dan seutas tali sebesar lidi enau (dari benang warna putih) yang telah disimpul mati dua buah atau empat buah (boleh lebih asal genap) yang artinya minta waktu dua hari atau empat hari yang akan datang untuk melaksanakan acara lumanga (mengantar langa).

Lumanga berasal dari kata langa, yang hampir serupa wujudnya dengan kata mahar, tetapi dari segi makna dan penggunaannya jauh berbeda.

Adapun kata mahar atau maskawin adalah pemberian wajib berupa uang atau benda dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan Pernikahan

Redaksi

Pos terkait