Kapitan Sultra” Diduga Ada Kelalain Perusahaan Atas Meninggalnya Salah Satu Karyawan Tambang Dikonut


MATANETNEWS.COM,KENDARI – Kapitan Sultra Angkat bicara terkait Insiden kecelakaan yang terjadi tanggal 13 Januari 2020 dijetti milik PT.Cinta Jaya yang menimbulkan nyawa melayang merupakan bentuk kesalahan perusahaan yang cukup fatal,hal ini disampaikan Asrul Rahmani Selaku Presedium Koalisi pemerhati lingkungan dan pertambangan Sultra.(Kapitan Sultra).

Menurutnya kecelakaan yang dialami almarhum Andri yang juga karyawan Surveyor Cassurin saat mengambil sampel Cassurin,hal ini merupakan  kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan.karena perusahaan tidak memperhatikan segi keamanan dan keselamatan para pekerja baik itu dilingkup lokasi pertambangan dan lokasi jetti/pengapalan.

Dimana setiap perusahaan harus memperhatikan Standar Operasional (SOP) K3,Saffety first dilapangan.Peraturan perundangan adalah ketentuan-ketentuan yang mewajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, P3K dan perawatan medis. 

Baca Juga:  Puskesmas Kukutio,Siap Penilaian Akreditasi

Ada tidaknya peraturan K3 sangat berpengaruh dengan kejadian kecelakaan kerja. Untuk itu, sebaiknya peraturan dibuat dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan.ujar Asrul Kepada Media ini.

Masih Asrul Hal serupa iya contohkan beberapa bulan yang lalu juga terjadi kecelakaan tambang hingga menewaskan pekerja diperusahan PT.Nabusa atas nama almarhum yaya.ini tidak terlepas adanya kelalaian dari perusahaan tersebut.sebenarnya perusahaan wajib menjalankan yang dinamakan K3,Saffety first,karena sebelum memulai pekerjaan sudah dimuat dalam RKAB.” Ungkap Asrul.

Olehnya itu Asrul mengungkapkan Sahbandar molawe dan Dinas Esdm Prov.Sultra juga bertanggung jawab atas insiden Naas ini,dan meminta agar memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan tersebut,dalam hal ini sanksi pemberhentian sementara kepada PT.Cinta Jaya dan PT.DAS selaku pemilik kendaraan Exavator, supaya ada efek jera,karena ini merupakan keselamatan jiwa manusia.agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kecelakaan dalam melakukan pemuatan ore dan juga aktifitas pertambangan,” tutup Asrul.

Baca Juga:  Cegah Covid-19,Patroli Tim Gugus Kolaka Menyisir Seluruh Tempat Keramaian Dikota Kolaka

Laporan Sultan

Pasang Iklan Disini


Pos terkait