Laporan, Sultan
MATANETNEWS.COM,Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) segera mencopot 2 Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbukti melakukan Rangkap Jabatan pada Perguruan Tinggi Negeri, ialah Ketua Komisioner Prof Agus Pramusinto yang ternyata masih tercatat sebagai Dosen Aktif dan Guru Besar pada Universitas Gajah Mada dan Agustinus Fatem juga masih berstatus Dosen Aktif dan Guru Besar pada Universitas Cendrawasih.
Menurut Ikram kedua komisioner tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu rangkap jabatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka itu, pihaknya berharap MENPAN-RB Segera bertindak.
“Saya yakin MENPAN-RB punya komitmen baik dalam hal ini, tidak mungkin membiarkan persoalan ini berlarut-larut, apalagi itu menabrak aturan dan bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dengan double income, ini kan unfair (tidak adil) bagi yang lainnya, Apalagi hal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah menaikkan remunerasi bagi ASN supaya ASN lebih profesional dan fokus kepada bidang tugasnya, Untuk itu kami meminta Pak Menteri Segera mencopot kedua Komisioner tersebut” Katanya Melalui Rilis (10/2/2020).
IKLAN
Ia juga menyoroti Kinerja Komisi II DPR RI yang lalai dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan terbaru Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada proses rekruitmen Pejabat Tinggi Pratama, dalam hali ini seleksi Kepala Sekrtariat KASN.
Dimana Komisioner KASN langsung mengangkat kepala Sekretariat KASN tanpa melakukan seleksi secara terbuka, sehingga pihaknya menilai Komisioner KASN telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, ditambah lagi penempatan beberapa pejabat lingkup KASN yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
“Kejadian Ini menunjukan lemahnya fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap Kinerja KASN, Kok bisa dibiarkan Komisioner KASN langsung mengangkat kepala Sekretariat KASN tanpa seleksi secara terbuka, inikan melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, ditambah lagi penempatan beberapa pejabat lingkup KASN yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya”, Tegasnya.
Atas kondisi tersebut pihaknya meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) untuk segera mencopot Prof. Agus Pramusinto dan Agustinus Fatem dari Komisioner KASN dan Meminta Kepada Komisi II DPR RI untuk segera membentuk Pansus untuk mengevaluasi carut-marutnya manajemen birokrasi dalam lembaga KASN.
“Saya harap pak MENPAN-RB segera mencopot kedua komisioner tersebut, sekaligus meminta Komisi II DPR RI untuk segera membentuk Pansus untuk mengevaluasi carut-marutnya manajemen birokrasi dalam lembaga KASN, kalau perlu menginisiasi pembentukan Majelis Kehormatan KASN, Biar ada yang awasi”, Tutupnya.
LAP, SULTAN
PASANG IKLAN DISINI