KOLAKA, MNN.COM – Kegiatan rapat musyawarah pembentukan Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dipimpin langsung oleh kades H. ilham yang di prakarsai oleh Aparat desa, Ketua BPD, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa.
Kegiatan bertempat di Aula Kantor Desa Wonua Raya, dengan menghadirkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Bhabinkamtibmas, kader Posbindu, kader Posyandu, serta tokoh perempuan Desa tersebut, terlaksana pada Kamis (2/6/22).
Kepala Desa, H.Ilham dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan rapat, mengatakan bahwa pembentukan serta penyusunan RPJMDesa wajib bagi Desa, yaitu mengacu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019.
Menurut kades, Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“Berkaitan hal tersebut, maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota,” Kata H. Ilham.
Untuk mewujudkan pembangunan yang adil merata, maka Kades juga mengajak seluruh masyarakat wonuaraya, khususnya tokoh masyarakat untuk bersama-sama pemerintah desa, mengajak masyarakat untuk bersatu, dan jangan ada perbedaan pada hal yang dianggap prioritas.
“Pribadi, mengajak masyarakat untuk bersatu padu, Soal beda pendapat dalam Pilkades jangan lagi ada perbedaan yang berlarut-larut, marilah kita hilangkan semua itu demi menuju masyarakat desa yang maju berkembang serta berwibawa,” Pungkasnya.
Pemerintah desa bukan hanya membangun fisik saja, namun membangun manusianya, dan kita harus sejalan dengan program pemerintah kolaka saat ini.
Di tempat yang sama, zulkifli Kamaludin, Pendamping desa utusan kecamatan, menambahkan, bahwa langkah kegiatan penyusunan RPJM Desa dilakukan meliputi 7 (tujuh) tahapan, yaitu: pembentukan tim penyusun RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, penyusunan RPJM Desa.
“Semua usulan di mulai dari di laksanakannya musyawarah di tiap dusun (Musdus). Musyawarah wajib mengundang perwakilan masyarakat masing-masing dusun, dengan di pandu oleh perwakilan dari Tim Penyusun RPJMDes,” Ujar Zulkifli.
Dikatakan , Musdus bisa dilakukan dimana saja dengan menghargai waktu yang tepat, dimana menentukan waktu yang tepat sesui profesi mayoritas penduduk setempat. (Red Melky).